Berita Semarang
Dua Mahasiswa Undip Sekap Intel Polda Jateng Dituntut Hukuman Penjara 2 Bulan 10 Hari
Jaksa menuntut dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Rafli Susanto dan Rezki Setia Budi dengan hukuman
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Sewaktu mundur, mereka berpapasan dengan Intel Polda Jateng, Brigadir Eka Romandona Febriyanto yang sedang memfoto rombongan mahasiswa yang melarikan diri menuju area kampus Undip persisnya di depan kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah Jalan Imam Bardjo , Pleburan.
Para mahasiswa yang mengetahui hal itu lantas mendekati Brigadir Eka.
Mahasiswa sempat menanyainya apakah anggota polisi.
Eka sempat menampik bahwa dirinya adalah polisi.
Namun, selepas dikerumuni mahasiswa, dia akhirnya mengakui sebagai polisi.
Brigadir Eka lantas dibawa ke dalam area kampus Undip Pleburan oleh para mahasiswanya.
Mereka saat itu menggunakan Brigadir Eka sebagai sebagai sandera.
Mereka meminta polisi membebaskan teman-teman mahasiswa yang ditangkap jika ingin Brigadir Eka dilepaskan.
Negoisasi antara mahasiswa dengan polisi sempat buntu.
Kendati begitu, Brigadir Eka akhirnya dilepaskan selepas pihak rektorat kampus Undip turun tangan. (Iwn)
Rangkaian Program GIIAS Semarang 2025, Pengunjung Bisa Test Drive dan Ikuti Agenda Seru Lainnya |
![]() |
---|
RSND dan FK Undip Ajak Warga Sadar Kesehatan Lewat Program Spesialis Keliling |
![]() |
---|
Penerima Bisyarah di Semarang Naik, Pemkot Tambah Kuota dan Anggaran |
![]() |
---|
Kota Semarang Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Selasa 23 September 2025 |
![]() |
---|
Harga Ayam Potong Tembus Rp40 Ribu di Semarang, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.