Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Dua Mahasiswa Undip Sekap Intel Polda Jateng Dituntut Hukuman Penjara 2 Bulan 10 Hari

Jaksa menuntut dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Rafli Susanto dan Rezki Setia Budi dengan hukuman

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
SEKAP INTEL -Kasubsi Tipidum Kejari Kota Semarang, Ardhika Wisnu memaparkan soal tuntutan terhadap dua mahasiswa Undip Semarang yang sekap Intel Polda Jateng, Selasa (23/9/2025). 

Sewaktu mundur, mereka berpapasan dengan Intel Polda Jateng, Brigadir Eka Romandona Febriyanto yang sedang memfoto rombongan mahasiswa yang melarikan diri menuju area kampus Undip persisnya di depan kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah Jalan Imam Bardjo ,  Pleburan.

Para mahasiswa yang mengetahui hal itu lantas mendekati Brigadir Eka.

Mahasiswa sempat menanyainya apakah anggota polisi.

Eka sempat menampik bahwa dirinya adalah polisi.

Namun, selepas dikerumuni mahasiswa, dia akhirnya mengakui sebagai polisi.

Brigadir Eka lantas dibawa ke dalam area kampus Undip Pleburan oleh para mahasiswanya.

Mereka saat itu menggunakan Brigadir Eka sebagai sebagai sandera.

Mereka meminta polisi membebaskan teman-teman mahasiswa yang ditangkap jika ingin Brigadir Eka dilepaskan.

Negoisasi antara mahasiswa dengan polisi sempat buntu.

Kendati begitu, Brigadir Eka akhirnya dilepaskan selepas pihak rektorat kampus Undip turun tangan. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved