Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Banding Ditolak, Robig Polisi Pembunuh Pelajar Semarang Akan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah resmi menolak upaya banding yang diajukan Robig Zaenudin, terpidana kasus pembunuhan
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
"Keluar korban merasa senang karena hakim di pengadilan tinggi betul-betul mempelajari kemudian melakukan kajian isi dari putusan pengadilan Negeri," katanya.
Sebagaimana diberitakan, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin divonis 15 tahun penjara dalam kasus penembakan tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Mira Sendangsari di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025).
Hakim menyatakan terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan berupa kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2012 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto pasal 76 huruf C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (Iwn)
tribunjateng.com
Vonis Robig Penembak Pelajar Semarang
Sidang Kasus Aipda Robig Zaenudin
Muh Radlis
Terungkap Eks Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Pernah Berusaha Suap Keluarga Gamma |
![]() |
---|
Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat |
![]() |
---|
Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Vonis 15 Tahun untuk Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.