Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Banding Ditolak, Robig Polisi Pembunuh Pelajar Semarang Akan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah resmi menolak upaya banding yang diajukan Robig Zaenudin, terpidana kasus pembunuhan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
SIDANG VONIS - Terdakwa Robig mendengarkan sidang vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah resmi menolak upaya banding yang diajukan Robig Zaenudin, terpidana kasus pembunuhan pelajar Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandy.

Putusan tersebut telah ditetapkan pada 1 Oktober 2025 dan memperkuat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebelumnya.

Kuasa hukum Robig, Bayu Arief Anas Ghufron, menyebut pihaknya kini tengah menyiapkan langkah hukum berikutnya berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Saya menduga demikian, ada pengajuan (kasasi), keputusan nanti rencana Minggu ini menunggu komunikasi dengan istri dari Robig," ujar  Kuasa Hukum Robig, Bayu Arief Anas Ghufron kepada Tribun, Rabu (8/10/2025).

Bayu menjelaskan, banding ditolak karena majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi tidak menemukan alasan kuat untuk mengubah putusan sebelumnya.

Dengan demikian, hasil sidang banding tersebut hanya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Semarang terhadap Robig.

"Jadi muatan pertimbangannya sama persis PN Semarang.

Putusan itu intinya  menguatkan PN Semarang.

Tidak ada pertimbangan yang baru di situ yang menambah  berat maupun meringankan," katanya.

Sementara, Jubir Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto membenarkan atas putusan pengadilan tinggi yang menolak banding terpidana Robig Zaenudin.

"Betul, banding ditolak. Jadi putusan hakim tetap divonis 15 tahun," katanya.

Ia mempersilakan terpidana bila ingin mengajukan tahapan selanjutnya ke tingkat kasasi. 

"Ada waktu 15 hari untuk ajukan kasasi mulai tanggal  tanggal 1 Oktober-15 Oktober," bebernya.

Terpisah, Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zaenal Abidin Petir menyambut baik atas putusan dari pengadilan tinggi Jawa Tengah.

Ia menilai, hakim telah bekerja secara professional.

"Keluar korban merasa senang karena hakim di pengadilan tinggi betul-betul mempelajari kemudian melakukan kajian isi dari putusan pengadilan Negeri," katanya.

Sebagaimana diberitakan, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Robig Zaenudin divonis 15 tahun penjara dalam kasus penembakan tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy.

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Mira Sendangsari di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/8/2025).

Hakim menyatakan terdakwa Robig terbukti secara sah dan meyakinkan berupa kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka sebagaimana diatur pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2012 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak junto pasal 76 huruf C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved