Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sosok Ari Setiawan Yang Blokade Jalan Karena Merasa Hak Milik Ternyata Pembudidaya Maggot

Satpol PP menyebut telah mengambil langkah terkait penutupan akses jalan di Jalan Sinar Mas VII, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang.

|
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
BLOKADE JALAN - Kondisi blokade jalan Sinar Mas VII RT 12 RW 1, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Semarang, Kamis (9/10/2025). 

Informasinya Ari merupakan pembudidaya maggot dan memiliki kandang ayam.

Saat Tribun Jateng mencoba mendekati area rumah Ari, terdengar suara beberapa anjing yang mnggonggong bersautan.

Lurah Kedungmundu, Jumadi membenarkan adanya tindakan pemblokiran jalan tersebut.

Ia menjelaskan, pemerintah kelurahan bersama pihak terkait sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan Ari, namun hasilnya belum membuahkan kesepakatan.

"Sebetulnya kami bersama dengan Bu Kapolsek, Ketua RT, Ketua RW, dengan Kecamatan sudah sering kali menyampaikan kepada Mas Ari Setiawan terkait mediasi," kata Jumadi ditemui Tribun Jateng.

Ia menjelaskan, pemasangan pagar ini mengakibatkan akses jalan terganggu.

Padahal, jalan ini dinilai merupakan jalur vital yang menghubungkan akses dari arah timur dan barat di wilayah tersebut.

"Kemarin sudah disikapi bersama-sama dengan instansi terkait atas aduan dari Ketua RT dan Ketua RW I, yang mana Pak Ari Setiawan di situ melaksanakan kegiatan dan diindikasikan pelanggaran Perda. Dalam hal ini terkait dengan pelanggaran apa yang dilakukan oleh Pak Ari Setiawan sepenuhnya adalah ranahnya Satpol-PP," terangnya.

Jumadi mengaku sudah berupaya melakukan pendekatan secara humanis bersama pihak kecamatan, kepolisian, RT, dan RW setempat. Namun Ari tetap bersikukuh memilih jalur hukum.

"Mas Ari Setiawan sendiri bersikukuh tetap menghendaki menempuh jalur hukum," sebutnya.

Diketahui, penutupan jalan ini terjadi pada hari Sabtu pekan lalu, kemudian dibuka kembali oleh Satpol PP pada hari Senin.

Namun, pada hari berikutnya pagar seng kembali terpasang.

Ketua RW 1 Kelurahan Kedungmundu, Herudianto mengatakan, permasalahan ini bukan kali pertama terjadi dan upaya mediasi telah dilakukan berulang kali.

"Duduk perkaranya gini, jadi Ari itu kan memang nggak bisa diajak bicara ya, artinya begini: 'pokoknya kalau nggak suka dengan apa yang saya lakukan tembus jalur hukum, akan kita hadapi di pengadilan'," katanya menilai saat ditemui Tribun Jateng.

Menurutnya, Ari menganggap bahwa area di sekitar rumahnya, termasuk jalan di depannya, merupakan bagian dari hak milik pribadinya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved