Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sosok Ari Setiawan Yang Blokade Jalan Karena Merasa Hak Milik Ternyata Pembudidaya Maggot

Satpol PP menyebut telah mengambil langkah terkait penutupan akses jalan di Jalan Sinar Mas VII, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang.

|
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
BLOKADE JALAN - Kondisi blokade jalan Sinar Mas VII RT 12 RW 1, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Semarang, Kamis (9/10/2025). 

Padahal, jalan tersebut adalah fasilitas umum (fasum) yang digunakan warga secara bersama-sama.

"Jadi dia mau nutup jalan, mau apa, itu kan karena dia berpikiran apa yang ada di samping rumah atau depan rumah itu milik dia, termasuk jalan. Jadi jalan mau ditutup mau apa haknya dia," katanya lagi.

Heru mengungkapkan, Ari telah tinggal di kawasan tersebut cukup lama, bahkan sebelum dirinya yang tinggal di kawasan itu tahun 2005.

Menurutnya, sejak dirinya 9 tahun menjadi ketua RT dan 2 tahun menjadi Ketua RW, selama itu pula Ari dinilai jarang bersosialisasi dengan warga sekitar.

"Jadi, orangnya tertutup," ucapnya.

Menurut dia, permasalahan serupa juga pernah terjadi sebelumnya, seperti kasus pembongkaran paving, pembuangan sampah sembarangan, hingga pembangunan kandang ayam di atas lahan yang bukan miliknya.

Baca juga: Duduk Perkara Warga Tutup Jalan Umum di Semarang, Lurah Kedungmundu Angkat Bicara

Herudianto menambahkan, warga selama ini tidak membiarkan, melainkan mencoba mengantisipasi dengan tetap menjaga kondusivitas lingkungan.

Namun penutupan jalan ini menjadi titik di mana warga merasa perlu ada tindakan lebih lanjut.

Ia juga mengungkapkan, kelurahan dan warga berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik.  (idy)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved