Berita Semarang
Imbas Konflik di RSI Sultan Agung Semarang, Lembaga Mediasi Sengketa Dokter dan Pasien Dibentuk
Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang membentuk lembaga baru yang berfungsi sebagai wadah penyelesaian sengketa.
Penulis: Franciskus Ariel Setiaputra | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang membentuk lembaga baru yang berfungsi sebagai wadah penyelesaian sengketa antara dokter, tenaga kesehatan, dan pasien.
Pembentukan lembaga ini diinisiasi langsung oleh Rektor Unissula, Prof Dr Gunarto, menyusul adanya perselisihan antara dua dosen Unissula yang terlibat.
Baca juga: Unissula Semarang Gandeng Perusahaan Tiongkok untuk Wujudkan Smart Campus
Mereka yakni, dr. Astrandaya Ajiebyang juga berprofesi sebagai dokter di Rumah Sakit Islam Sultan Agung (RSISA) Semarang.
Serta dosen FH Unissula, Muhammad Diyas Saktiawan.
Rektor menjelaskan, permasalahan yang terjadi di RSISA merupakan persoalan antara pasien dan dokter, bukan antar fakultas.
Kebetulan keduanya sama-sama dosen di lingkungan Unissula.
“Ada perselisihan antara dokter Astrandaya Ajie dan saudara Diyas Saktiawan. Keduanya membawa masalah ini ke ranah hukum di Polda Jateng. Karena itu, hari ini saya menginisiasi pembentukan lembaga perlindungan dokter, tenaga kesehatan, dan pasien di Unissula,” terang Prof Gunarto, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, lembaga tersebut diharapkan bisa menjadi sarana mediasi untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang mungkin muncul antara pihak dokter, tenaga kesehatan, dan pasien, baik di lingkungan Unissula maupun secara umum.
“Harapannya lembaga ini bisa dimanfaatkan secara internal oleh Unissula juga oleh masyarakat luas. Sebagaimana lembaga-lembaga lain seperti BKBHM dan lembaga psikologi yang sudah ada di fakultas,” ujarnya.
Prof Gunarto menegaskan, pembentukan lembaga tersebut bukan karena konflik antar fakultas, melainkan untuk menciptakan solusi damai di tengah dinamika kehidupan akademik dan profesi kesehatan.
“Unissula ingin menginisiasi supaya kalau terjadi sengketa itu dimediasi di tingkat universitas. Mediasi itu tujuannya untuk menciptakan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Karena kehidupan pasti ada dinamikanya, maka penyelesaiannya pun harus dengan cara damai agar semua pihak bahagia,” imbuhnya.
Struktur lembaga ini diketuai oleh unsur yang berpengalaman dalam penyelesaian sengketa antar sivitas akademika. Rektor menyebutkan, wakil ketuanya terdiri dari Dekan Fakultas Kedokteran dan Dekan Fakultas Hukum.
“Dekan Fakultas Hukum Prof Dr Jawade menjadi salah satu wakil ketua, bersama Dr Muhammad Abdul Qasir dan Dr Ir Umaruddin. Sekretarisnya adalah Dr Ratih Mega Puspasari, SH, MKn,” paparnya.
Prof Gunarto berharap lembaga ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemaslahatan Unissula, yayasan, dan umat.
“Ini bagian dari ikhtiar Unissula untuk berkontribusi bagi kepentingan masyarakat dan bangsa. Kami juga berharap dukungan dari rekan-rekan media agar semangat penyelesaian damai ini bisa disebarluaskan,” ujarnya.
Sebelumnya, peristiwa yang memicu pembentukan lembaga ini terjadi pada Jumat (5/9/2025) di RS Islam Sultan Agung.
Seorang pasien bernama Tria Aulia Rosti, yang akan melahirkan dan didampingi suaminya Muhammad Diyas Saktiawan, SH, MKn, menjalani proses persalinan yang disepakati ditangani oleh dua dokter, yakni dr Stefani (spesialis kandungan) dan dr Astrandaya Ajie, SpAn (spesialis anestesi).
Dalam prosesnya, dokter Astrandaya dijadwalkan melakukan metode ILA (Intrathecal Labor Analgesia), yaitu teknik mengurangi nyeri persalinan dengan menyuntikkan obat pereda nyeri ke dalam ruang subarakhnoid di tulang belakang.
Tujuannya agar ibu tetap sadar dan dapat aktif saat melahirkan tanpa rasa sakit berlebih.
Namun saat proses persalinan berlangsung, pasien mengalami kesakitan luar biasa sementara dokter Astrandaya belum datang ke ruang persalinan.
Hal itu memicu ketegangan ketika dokter Astrandaya tiba, dan terjadi perdebatan antara dirinya dengan Diyas Saktiawan.
Permasalahan tersebut sempat diselesaikan secara kekeluargaan di internal rumah sakit melalui mediasi tripartit yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak RSISA sebagai penengah.
Baca juga: Trauma, Dokter Astra Korban Penganiayaan Dosen Unissula Semarang Ajukan Cuti 1 Bulan
Meski demikian, persoalan itu kemudian sempat viral dan berdampak pada citra negatif.
Saat ini, perkaranya juga telah sampai ke pihak Polda Jateng.
“Bahwa kejadian di rumah sakit adalah murni permasalahan antara pasien dan dokter, sehingga secara institusi Unissula tidak terlibat di dalamnya. Kami berharap seluruh civitas akademika tetap menjunjung tinggi profesi demi mewujudkan Unissula sebagai world class Islamic university,” tegas Rektor. (*)
Menyingkap Rahasia Rumah Kuno Tanpa Pondasi Beton di Kampung Bang Inggris Semarang |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Dikritik LP2K, Usai Sebut Anak Kaget Makan MBG Spageti Karena Terbiasa Mi Instan |
![]() |
---|
Kata Bahagia Kayla Magang Perdana di Kantor Kecamatan Pedurungan: Senang Bisa Diterima di Sini |
![]() |
---|
Komunitas Padel Wajib Tahu, Ada Venue Baru Berstandar Internasional di Kota Semarang |
![]() |
---|
Pelatihan Aplikasi Canva Dorong Literasi Lingkungan di SMPN 25 Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.