Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Ada Sengketa Lahan Seluas 83 Hektare, Pengelola Wihara Sima 2500 Buddha Jayanti Risau

Yayasan Vajra Dwipa, yang merupakan pengelola Wihara Sima 2500 Buddha Jayanti, bersengketa dengan sebuah perusahaan produsen besi.

Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribunjateng/bramkusuma
Jateng Hari Ini Kamis 16 Oktober 2025 

Menurut Loekito, atas inisiatif Zeni Kodam muncullah peta yang menggabungkan antara tanah Kodam IV Diponegoro dengan tanah milik Yayasan Vajra Dwipa.

"Di dalam peta Kodam tertulis wihara Sima 2500 dan nama yayasan, berarti Kodam mengakui tanah itu milik yayasan Vajra Dwipa," paparnya.

Loekito menyebut, penyerobotan tanah dari perusahaan produsen besi itu sudah mulai dilakukan sejak tahun 2012 akhir hingga awal tahun 2013.

Kala itu, ia memergoki orang-orang suruhan perusahan menanam sengon dan memasang patok. 

"Saya menegur perusahaan itu melalui surat, tapi surat itu tidak pernah dibalas sampai sekarang," ujarnya.

Pihaknya juga berulang kali mengajak mediasi perusahaan tersebut akan tetapi ajakan mediasi bertepuk sebelah tangan.

Padahal, mereka sudah melakukan pemanfaatan lahan dengan menanam sejumlah pohon dan pematokan di sejumlah titik tanah yayasan. Loekito belum bisa merinci jumlah tanah yang dipatok oleh perusahaan tersebut. 

"Mereka selalu menghindar ketika kami ajak mediasi. Jadi, selama ini belum pernah ada pertemuan," katanya.

Sebaliknya, perusahaan tersebut akhir-akhir ini menyuruh sejumlah orang untuk melakukan pematokan dan pemagaran tanah.

Loekito menduga, tujuan pematokan karena perusahaan itu mengajukan pengukuran tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kami minta petugas yang melakukan pematokan berhenti, tapi mereka tidak peduli dengan alasan diperintah oleh atasan," jelasnya.

Pihaknya sejauh ini telah berusaha melakukan penyertifikatan tanah tersebut. Di tengah proses itu, Loekito meminta BPN agar memahami betul persoalan ini.

Ia meminta pula kepada BPN agar tidak mengabulkan permintaan pengukuran tanah dari perusahaan tersebut terlebih sampai menerbitkan sertifikat tanahnya. 

"Kami juga memohon dukungan dan perlindungan dari para aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini," ucapnya.

Sementara, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Semarang, Mustam Aji mengatakan, konflik tanah tersebut jangan sampai mengganggu tempat ibadah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved