Tribunjateng Hari ini
Ada Sengketa Lahan Seluas 83 Hektare, Pengelola Wihara Sima 2500 Buddha Jayanti Risau
Yayasan Vajra Dwipa, yang merupakan pengelola Wihara Sima 2500 Buddha Jayanti, bersengketa dengan sebuah perusahaan produsen besi.
Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
Karena itu, pihaknya bakal mengeluarkan surat resmi keberadaan rumah ibadah bagi Wihara Sima 2500 Buddha Jayanti.
Langkah ini sesuai dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2021 yakni memberikan perlindungan kepada umat beragama dalam rangka kebebasan beragama, beribadat sesuai dengan keyakinannya.
Surat itu nantinya sebagai penegasan bahwa Wihara tersebut sudah berdiri sejak tahun 1950-an. Kemudian mulai difungsikan kembali sebagai tempat ibadah pada tahun 2020 sampai sekarang.
"Nanti kami bisa membantu memberikan suatu legalitas formal itu sebagai rumah ibadah yang patut untuk peribadatan umat Buddha," katanya. (Iwan Arifianto)
Wihara Sima 2500 Buddha Jayanti
Sengketa Lahan
Kodam IV Diponegoro
Tribunjateng.com
m syofri kurniawan
| Aziz Sebut Tren Pendakian Jadi Peluang, Peminat Kerja Pemandu Gunung Membeludak di BLK Semarang |
|
|---|
| Bus Trans Jateng Terbakar di Gajahmungkur |
|
|---|
| Drama Tari Wayang Topeng Kedung Panjang Soneyan Tampil di Momen Sedekah Bumi |
|
|---|
| Pertamina Naikkan Harga BBM Bersubsidi, Harga Dexlite Naik 66,19 Persen |
|
|---|
| Petugas Sibuk Fogging dan Pasang Perangkap Tikus di Asrama Haji Donohudan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Jateng-Hari-Ini-Kamis-16-Oktober-2025.jpg)