Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Ada Sengketa Lahan Seluas 83 Hektare, Pengelola Wihara Sima 2500 Buddha Jayanti Risau

Yayasan Vajra Dwipa, yang merupakan pengelola Wihara Sima 2500 Buddha Jayanti, bersengketa dengan sebuah perusahaan produsen besi.

Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribunjateng/bramkusuma
Jateng Hari Ini Kamis 16 Oktober 2025 

Karena itu, pihaknya bakal mengeluarkan surat resmi keberadaan rumah ibadah bagi Wihara Sima 2500 Buddha Jayanti.

Langkah ini sesuai dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2021 yakni memberikan perlindungan kepada umat beragama dalam rangka kebebasan beragama, beribadat sesuai dengan keyakinannya.

Surat itu nantinya sebagai penegasan bahwa Wihara tersebut sudah berdiri sejak tahun 1950-an. Kemudian mulai difungsikan kembali sebagai tempat ibadah pada tahun 2020 sampai sekarang.

"Nanti kami bisa membantu memberikan suatu legalitas formal itu sebagai rumah ibadah yang patut untuk peribadatan umat Buddha," katanya. (Iwan Arifianto)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved