Edit Foto Tak Senonoh Siswi SMA Semarang
Chiko Pelaku Konten Porno AI SMA 11 Semarang Anak Polisi, Polda Jateng: Tak Ada Pengaruhnya
Kepolisian Daerah Jawa Tengah memastikan proses penyelidikan terhadap seorang mahasiswa Universitas Diponegoro
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ia menyebut, sejumlah bukti yang masih dicari tim Siber di lapangan yakni keterangan saksi, alat atau aplikasi yang digunakan terduga pelaku, dan media sosial yang digunakan.
"Penyidik Siber harus menemukan alat bukti pendukung tersebut dan kami komitmen untuk memantau kasus ini," bebernya.
Sebagai kejahatan yang terhitung baru, Artanto mengimbau kepada masyarakat untuk bijak bermedia sosial. Menurutnya, perkembangan teknologi kecerdasan buatan sangat baik dalam mendukung kerja-kerja manusia. Namun, jangan sampai disalahgunakan.
"Apalagi yang menjurus negatif hingga memakan korban," imbuhnya.
Bisa Dijerat UU ITE dan UU TPKS
Sebagaimana diberitakan, Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) menyebut kasus edit foto dan video dengan korban ribuan siswi di sebuah sekolah menengah atas (SMA) di Kota Semarang termasuk kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
Organisasi yang memperjuangkan hak-hak perempuan ini menegaskan, pelaku edit foto dan video yang menyebar konten para korban ke media sosial bisa kena hukum pidana.
"Kasus ini bisa masuk ke ranah pidana karena masuk pelanggaran UU ITE (Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik) dan UU TPKS (UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual)," ucap Koordinator Divisi Informasi dan Dokumentasi LRC-KJHAM, Citra Ayu Kurniawati kepada Tribun, Selasa (14/10/2025).
Kasus ini bermula dari tautan viral di X (dulu Twitter) yang menampilkan ribuan foto dan video siswi SMA yang telah dimodifikasi dengan kecerdasan buatan (AI).
Para pemeran foto dan video tak senonoh itu diubah wajahnya menggunakan para pelajar dari sebuah SMA tersebut.
Citra melanjutkan, kasus itu masuk sebagai kasus kekerasan seksual berbasis elektronik lantaran pelaku dengan sengaja mengubah wajah maupun anggota tubuh korban dengan muatan seksual lalu menyebarkannya ke media sosial.
"Harusnya pelaku bisa kena UU ITE dengan ancaman 6 tahun dan UU TPKS bisa 12 tahun," paparnya.
Belakang diketahui, terduga pelaku bernama Chiko alumni SMA tersebut angkatan 2025.
Chiko telah meminta maaf atas perilakunya itu. Melihat fakta ini, Citra menyayangkannya.
Ia menilai, pelaku meskipun sudah meminta maaf tetapi kasus pidananya harus tetap jalan.
| Polda Jateng Belum Tangkap Chiko Meski Ada Pelanggaran UU ITE dan Pornografi, karena Anak Polisi? |
|
|---|
| Tanggapan Kepsek Bikin Murid SMAN 11 Semarang Demo Soal Kasus Chiko Edit Foto Tak Senonoh |
|
|---|
| DP3AP2KB Pastikan Kepala SMAN 11 Semarang Tak Lakukan Upaya Damai Terhadap Chiko Radityatama Agung |
|
|---|
| Siswa SMA 11 Semarang Demo Kecewa Penanganan Kasus Chiko Ditutup-tutupi, Kepsek Kabur Menghindar |
|
|---|
| Sosok Chiko Raditya, Mahasiswa Undip Semarang Tinggal di Asrama Polisi Ngaku Edit Video Siswi SMA 11 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.