Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Edit Foto Tak Senonoh Siswi SMA Semarang

Ternyata Korban Konten Porno Chiko Tak Cuma dari SMA 11 Semarang Saja, Ada dari Sekolah Lain

Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jawa Tengah memeriksa tujuh korban dalam kasus dugaan penyalahgunaan

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Istimewa
EDIT PAKAI AI - Chiko alumnus SMAN 11 Semarang mengedit video dan foto tak senonoh menggunakan AI 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jawa Tengah memeriksa tujuh korban dalam kasus dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuat konten pornografi.

Pemeriksaan ini terkait dengan tersangka berinisial CRAP alias Chiko, yang diduga memanipulasi gambar sejumlah korban menggunakan teknologi AI.

Kuasa hukum para korban, Bagas Wahyu Jati, menjelaskan bahwa total ada 15 korban yang mereka dampingi, namun sejauh ini baru tujuh orang yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Iya, total korban yang sudah diperiksa sebanyak 7 orang dari total 15 korban yang kami dampingi," kata Kuasa Hukum Korban, Bagas Wahyu Jati kepada Tribun, Rabu (22/10/2025).

Menurutnya, pemeriksaan korban dilakukan dalam dua gelombang, yakni pada Senin (20/10/2025) dan Rabu (22/10/2025) di Markas Ditsiber Polda Jateng, kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Para korban yang telah memberikan keterangan kepada penyidik merupakan pelajar berusia 16 hingga 18 tahun, sebagian besar berasal dari SMA Negeri 11 Semarang dan beberapa sekolah lain di Kota Semarang.

Baca juga: PSIS Terpuruk di Klasemen, Eks Bomber dan Mantan Pelatih yang Bawa Promosi Ungkap Keprihatinannya

Baca juga: Kendal Tornado FC Bawa 23 Pemain Hadapi Persipal, Usung Misi Bangkit: Perjalanan Masih Panjang

Baca juga: Cara Chiko Peroleh Foto Para Korban Video Pornografinya, 4 Siswi SMA di Semarang Korban Paling Parah

Satu di antara korban diketahui telah berpindah domisili ke Yogyakarta, namun tetap berkoordinasi dengan tim hukum dalam proses penyelidikan.

Sementara itu, seorang guru yang disebut turut menjadi korban dalam kasus ini dikabarkan belum melapor secara resmi kepada pihak kepolisian.

"Korban mayoritas dari SMA 11 Semarang tapi adapula korban dari SMA lain di Kota Semarang," jelas Bagas. 

Ia menyebut, dari para korban yang sudah diperiksa, penyidik mendalami sebanyak empat korban yang terhitung menjadi korban paling parah.

Empat korban ini wajahnya dipasang ke tubuh orang lain yang telanjang menggunakan aplikasi.

"Penyidik fokus pada empat korban ini yang diedit seakan-akan telanjang baik di foto maupun video," ungkapnya.

Kuasa Hukum korban lainnya, Jucka Rhajendra mengatakan, dalam kasus ini telah menyerahkan puluhan  barang bukti pendukung yang telah diserahkan kepada penyidik Ditsiber di antaranya link akun asli yang gunakan oleh terduga pelaku.

Barang bukti itu menunjukkan, terduga pelaku telah membuat akun palsu menggunakan identitas orang lain sejak tahun 2021.

Kemudian konten pornografi diposting sejak tahun 2023 sampai 2025.

"Kami ada bukti tangkapan layar, rekam layar dan link asli dari kasus penyebaran konten video pornografi," katanya.

Ia menyebut, para korban pada awalnya kecewa dengan pihak sekolah yang lebih memberikan ruang kepada terduga pelaku daripada para korban.

Perbedaan perlakuan itu dapat dilihat dengan Chiko yang melakukan permintaan maaf di ruang kepala sekolah.

Sementara suara para korban sama sekali tidak didengar. Selepas itu, beberapa korban menghimpun korban lainnya hingga menunjuk kuasa hukum.

Namun,sebelum melakukan pelaporan para korban sudah diminta keterangan oleh polisi.  

Proses permintaan keterangan kepada korban di

"Soal pelaporan kasus ini berawal dari patroli siber Ditsiber Polda Jateng lalu turun surat perintah penyelidikan yang ditindaklanjuti penyidik dengan meminta keterangan secara langsung dari para korban, jadi kami tinggal menindaklanjutinya bersama para korban," katanya.

Ia berharap, Ditsiber Polda Jateng bisa memproses kasus ini secara professional dan transparan.

Kemudian, dari para korban menginginkan terduga pelaku mendapatkan sanksi baik secara pidana maupun sosial.

"Korban ingin terduga pelaku di-DO (drop out) dari kampusnya," bebernya.

Terduga pelaku memang tercatat sebagai mahasiswa fakultas hukum Universitas Diponegoro Semarang.

Para korban khawatir jika pelaku tidak disanksi tegas maka menjadi pembenaran bagi para pelaku lainnya.

"Kalau kasus ini dilakukan pembiaran bisa muncul pelaku-pelaku lainnya," katanya.

Sementara, Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jateng, Kombes Himawan Sutanto Saragih membenarkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para korban konten pornografi tersebut.

"Iya betul, kasus ini masih kami tangani, untuk detailnya ke Kabid Humas," katanya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved