Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Edit Foto Tak Senonoh Siswi SMA Semarang

Disdik Jateng Panggil Kepsek SMA 11 Semarang Soal Kasus Edit Foto Porno Chiko Radityatama Agung

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah memanggil kepala sekolah SMA Negeri 11 Semarang

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
KASUS CHIKO - Sekretaris (Sekdin) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Syamsudin Isnaeni (kanan) dan Kepala Sekolah SMA Negeri 11 Semarang, Rr. Tri Widiyastuti memberikan keterangan selepas pertemuan di kantor Disdikbud Jateng, Kota Semarang, Kamis (23/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah memanggil kepala sekolah SMA Negeri 11 Semarang untuk mengklarifikasi kasus pornografi yang menyeret Chiko Radityatama Agung Putra alias Chiko alumni SMA tersebut.

Kasus ini memakan banyak korban perempuan baik  pelajar dan alumni SMA 11 Semarang maupun pelajar SMA lainnya.

Sejauh ini, korban yang berani melapor ke polisi sebanyak 15 orang, sisanya belum teridentifikasi.

Pemanggilan klarifikasi tersebut turut dihadiri oleh Inspektorat Jateng yang digelar secara tertutup di ruang sidang kantor Disdikbud Provinsi Jawa Tengah, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Kamis (23/10/2025).

Pertemuan itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, yang berakhir pada 11.10 WIB. 

Ditemui selepas pertemuan, Sekretaris (Sekdin) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Syamsudin Isnaeni mengatakan, pemanggilan SMA 11 Semarang tersebut membahas soal langkah pendampingan yang akan diberikan kepada para korban.

Baca juga: Jalur Pantura Sayung Demak Lumpuh, Begini Cerita Sopir dan Pemotor yang Terjebak Banjir

Baca juga: Pejabat Utama Satreskim Polrestabes Semarang Berpangkat AKP, Inilah Sosok Ibunda Chiko Radityatama

"Kami mengundang para pihak terkait membahas permasalahan yang terjadi di SMA 11 dalam rangka untuk memberikan pendampingan kepada korban dan langkah selanjutnya untuk melakukan pendampingan," katanya kepada Tribun.

Dalam langkah pendampingan ini, Disdikbud Jawa Tengah menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

Sejauh ini, kata Syamsuddin, para korban merupakan dari alumni. Namun, ketika disinggung soal data korban yang sudah melaporkan, ia tidak mengetahuinya.

"Kami ada kode etik jadi belum bisa mengakses detail data (korban) itu, tapi yang jelas korban dari alumni," ucapnya.

Ia juga mengklaim telah memberikan tawaran pendampingan terhadap para korban.

Namun, mereka memilih jalan lain dengan melaporkan ke pihak berwajib bersama dengan kuasa hukumnya.

"Kami sebenarnya sudah menyampaikan semisal nanti  para korban mau melaporkan ke  DP3AKB nanti akan kami fasilitasi," paparnya.

Kuasa hukum para korban yang berani melapor ke polisi sempat mengungkap ingin mengakseskan korban ke psikolog sebagai langkah trauma healing.

Syamsudin menyatakan kesiapannya jika para korban ingin mengakses fasilitas tersebut.

Pihaknya nantinya akan bekerjasama dengan DP3AKB.

"Kami sudah sejak awal membuka diri fasilitasi pendampingan korban," tuturnya.

Sementara, Kepala Sekolah SMA Negeri 11 Semarang,  Rr. Tri Widiyastuti membantah, tidak memfasilitasi para korban dari sejak awal kasus ini mencuat.

Pihaknya mengklaim sejak awal sudah terbuka bagi para korban.

"Informasi itu keliru (sekolah tidak terbuka bagi korban) Kami sudah meminta kepada bagian kesiswaan dan tim sekolah untuk bersama-sama memfasilitasi ketika ada korban ke sekolah," ucapnya.

Kendati begitu, diakuinya sejauh ini belum ada satupun korban melaporkan ke sekolah.

"Belum ada korban yang melapor,"  terangnya.

Ia juga tidak keberatan para korban memilih menggunakan pengacara untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

"Kami tidak tahu karena itu terkait dengan korban. Jadi korban punya hak pilih mau ke mana dan bagaimana," terangnya.

Terkait langkah yang diambil para korban, ia mengaku mendukungnya. Sebab, ia mengklaim berpihak kepada para korban.

Pihaknya juga tidak menyetujui tindak asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku.

"Tindakan pelaku tidak dibenarkan karena sekolah adalah tempat untuk membentuk karakter yang baik tapi dicoreng dengan  tindakan asusila tersebut," bebernya.

Namun, ketika disinggung alasan memberikan ruang terhadap pelaku untuk melakukan permohonan maaf di sekolah, Tri beralasan karena menyangkut nama lembaga.

"Bukan masalah di sekolah atau di mana pun, yang penting kami melakukan klarifikasi itu untuk nama lembaga," paparnya.

Naik ke Tahap Penyidikan

Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jawa Tengah menaikan status kasus konten pornografi Chiko ke tahap penyidikan.

Polisi menaikan status kasus ini karena menemukan dugaan tindakan pidana.

"Iya, kami telah gelar perkara sore ini dengan kesimpulan kasusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Rabu (22/10/2025).

Artanto mengatakan, penyidik berani menaikan status kasus tersebut karena menemukan bukti awal yang mengarah ke tindakan pidana.

"Ya bukti awal sudah cukup jadi naik ke tahap penyidikan," bebernya.

Selepas kasus ini naik ke tahap penyidikan, penyidik kini harus mengungkap tersangka kasus ini.

Artanto menuturkan, penyidik kini bakal meminta keterangan dari para ahli yang mendukung proses penyidikan tersebut.

"Ya ahlinya macam-macam, di antaranya ahli IT (informasi dan teknologi)," terangnya.

Artanto mengungkap, sejauh ini penyidik masih meminta keterangan 10 orang terdiri dari korban dan saksi.


Pihaknya masih fokus meminta keterangan dari para saksi ini.

"Kalau pemanggilan terlapor nanti ya, kami kumpulkan bukti dulu saksi dan korban, nanti terlapor belakangan," paparnya.

Kuasa Hukum Korban,Jucka Rhajendra   mengapresiasi kerja-kerja polisi dalam menangani kasus ini. "Berarti polisi tidak tebang pilih tanpa melihat latar belakang terlapor," katanya.

Terlapor Chiko diketahui merupakan anak perwira polisi yang bertugas di Polrestabes Semarang.


Kronologi Kasus

 

Kasus ini bermula dari tautan viral di X (dulu Twitter) yang menampilkan ribuan foto dan video siswi SMA yang telah dimodifikasi dengan kecerdasan buatan (AI).


Para pemeran foto dan video tak senonoh itu diubah wajahnya menggunakan wajah dari para pelajar dan guru dari SMA 11 Semarang.

Belakangan diketahui pelaku edit foto pornografi tersebut adalah Chiko yang tak lain adalah alumni SMA 11.


Aksi kejahatan menggunakan kecerdasan buatan ini diduga telah dilakukan oleh pelaku sejak 2023.


Kasus ini sempat mandek ke jalur hukum karena Chiko sudah meminta maaf di media sosial pada Selasa (14/10/2025).


Namun, berbagai pihak mendesak kepolisian agar menindaklanjuti kasusnya demi keadilan bagi para korban. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved