Semarang
Kasus Dugaan Korupsi Bank Pasar Kota Semarang Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
Kasus ini menyeret enam tersangka meliputi mantan Direktur BUMD berinisial APK sekaligus komite kredit, SR mantan Kabag Kredit tahun 2015-2022.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus dugaan korupsi Bank Pasar Kota Semarang memasuki babak baru.
Kasus ini menyeret enam tersangka meliputi mantan Direktur BUMD berinisial APK sekaligus komite kredit, SR mantan Kabag Kredit tahun 2015-2022, mantan Kabag Kredit berinisial DS.
Kemudian mantan Analis Kredit berinisial HY, dan mantan Marketing berinisial SGH dan ES.
Kini, kuasa hukum dari para tersangka akan mengajukan keberatan atas perpanjangan masa penahanan.
"Kami menilai masa penahanan sudah melewati batas waktu penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," jelas pengacara tersangka, Nico Arief Budi Santoso kepada Tribun di kantor Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (28/10/2024) sore.
Ia merinci, kliennya seharusnya sudah tidak ditahan karena masa penahanan sudah berakhir. Ini berdasarkan Pasal 24 KUHAP.
Akan tetapi, penyidik mengambil langkah dengan memperpanjang masa penahanan.
Langkah penyidik itu mengacu pada Pasal 29 ayat 1 dan 3 KUHAP melalui penetapan pengadilan.
Langkah tersebut dinilai tidak tepat lantaran pasal itu berlaku pada tahap penuntutan bukan saat penyidikan.
“Langkah ini adalah overstaying. Artinya, masa penahanan dalam tahap penyidikan sudah habis, sehingga demi hukum para tersangka seharusnya dilepaskan,” paparnya.
Kuasa hukum para tersangka menilai perpanjangan penahanan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, kemerdekaan para tersangka seakan dirampas.
“Para tersangka dalam keadaan sehat dan kooperatif tapi kemerdekaan mereka dirampas padahal masa penahanan penyidikan sudah selesai," tuturnya.
Atas keberatan itu, pihaknya bakal mengajukan surat keberatan secara resmi kepada Pengadilan Tinggi Semarang, Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jateng, Lapas Semarang.
Surat serupa juga akan dilayangkan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus). Langkah ini sesuai dengan Pasal 29 ayat (7) KUHAP.
"Kami berharap adanya surat keberatan, para tersangka bisa dibebaskan sementara sambil proses penyidikan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," harapnya.
| Selama Oktober 2025, Sebanyak 61 Laporan Soal Banjir Masuk ke Kanal Lapor Semar |
|
|---|
| Musim Hujan, Ini Antisipasi Pangan Dishanpan Semarang |
|
|---|
| Kota Semarang Dominasi Babak Kualifikasi Sepatu Roda Porprov Jateng 2025 |
|
|---|
| Hadapi Krisis Iklim dan Kesehatan, Konsep "15-Minute City" Diusulkan di Semarang |
|
|---|
| Sidang Vonis 5 Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan May Day Semarang Ditunda, Hakim : Masih Disusun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.