Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

Kasus Dugaan Korupsi Bank Pasar Kota Semarang Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Kasus ini menyeret enam tersangka meliputi mantan Direktur BUMD berinisial APK sekaligus komite kredit, SR mantan Kabag Kredit tahun 2015-2022.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG / IWAN ARIFIANTO
AJUKAN KEBERATAN - Pengacara Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank Pasar Semarang, Nico Arief Budi Santoso menjelaskan soal keberatan penahan para tersangka di kantor Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (28/10/2024) sore. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus dugaan korupsi Bank Pasar Kota Semarang memasuki babak baru.

Kasus ini menyeret enam tersangka meliputi mantan Direktur BUMD berinisial APK sekaligus komite kredit, SR mantan Kabag Kredit tahun 2015-2022, mantan Kabag Kredit berinisial DS.

Kemudian mantan Analis Kredit berinisial HY, dan mantan Marketing berinisial SGH dan ES. 

Kini, kuasa hukum dari para tersangka akan mengajukan keberatan atas perpanjangan masa penahanan.

"Kami menilai masa penahanan sudah melewati batas waktu penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," jelas pengacara tersangka, Nico Arief Budi Santoso kepada Tribun di kantor Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (28/10/2024) sore.

Ia merinci,  kliennya seharusnya sudah tidak ditahan karena masa penahanan sudah berakhir. Ini berdasarkan Pasal 24 KUHAP.

Akan tetapi, penyidik mengambil langkah dengan memperpanjang masa penahanan.

Langkah penyidik itu mengacu pada Pasal 29 ayat 1 dan 3 KUHAP melalui penetapan pengadilan.

Langkah tersebut dinilai tidak tepat lantaran pasal itu berlaku pada tahap penuntutan bukan saat penyidikan.

“Langkah ini adalah overstaying. Artinya, masa penahanan dalam tahap penyidikan sudah habis, sehingga demi hukum para tersangka seharusnya dilepaskan,” paparnya.

Kuasa hukum para tersangka menilai perpanjangan penahanan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu,  kemerdekaan para tersangka seakan dirampas.

“Para tersangka dalam keadaan sehat dan kooperatif tapi kemerdekaan mereka dirampas padahal masa penahanan penyidikan sudah selesai," tuturnya.

Atas keberatan itu, pihaknya bakal mengajukan surat keberatan secara resmi kepada Pengadilan Tinggi Semarang, Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jateng, Lapas Semarang.

Surat serupa juga akan dilayangkan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus). Langkah ini sesuai dengan  Pasal 29 ayat (7) KUHAP.

"Kami berharap adanya surat keberatan, para tersangka bisa dibebaskan sementara sambil proses penyidikan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," harapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved