Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

Kasus Dugaan Korupsi Bank Pasar Kota Semarang Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Kasus ini menyeret enam tersangka meliputi mantan Direktur BUMD berinisial APK sekaligus komite kredit, SR mantan Kabag Kredit tahun 2015-2022.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG / IWAN ARIFIANTO
AJUKAN KEBERATAN - Pengacara Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank Pasar Semarang, Nico Arief Budi Santoso menjelaskan soal keberatan penahan para tersangka di kantor Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa (28/10/2024) sore. 

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo mempersilahkan para kuasa hukum para tersangka mengajukan keberatannya. Pihaknya berjanji bakal menanggapi surat keberatan itu.

“Sampaikan secara resmi nanti akan kami tanggapi,” ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi  yang merugikan negara sekira Rp 5,2 miliar itu perkaranya masih dalam tahap satu atau pemeriksaan berkas dari penyidik ke penuntut umum.

Sebagaimana diberitakan, Kejari Semarang mengungkap kasus ini pada Agustus 2025. Kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini bermodus kredit debitur yang tidak sesuai, penggelembungan jaminan Hak Tanggungan (HT),  pemalsuan tanda tangan debitur dan lainnya.

Para tersangka menjalankan peran ini berdasarkan dari jabatannya masing-masing. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved