Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

Briptu Ade Kurniawan Dituntut 14 Tahun Kasus Bunuh Bayi di Semarang, Ibunda Korban Ngamuk!

Dina Julia Pratami meluapkan emosinya di Pengadilan Negeri Semarang setelah Briptu Ade Kurniawan dituntut 14 tahun penjara.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
DOK KUASA HUKUM KORBAN
LUAPKAN EMOSI - Dina Julia Pratami meluapkan emosinya di Pengadilan Negeri Semarang selepas jaksa menuntut terdakwa pembunuhan bayi Briptu Ade Kurniawan (AK) dengan tuntutan hukuman 14 tahun penjara, Selasa (4/11/2025) sore.  

"Beban mental yang harus ditanggung ibu korban sangat berat. Dengan kondisi itu, jaksa malah menuntut 14 tahun dari tuntutan maksimal bisa 20 tahun, klien kami tentu merasa keadilan telah dicoreng oleh terdakwa Ade," bebernya kepada Tribun. 

Amal menyebut, seharusnya terdakwa bisa dituntut maksimal selama 20 tahun penjara karena selama persidangan tidak ada variabel yang dapat meringankan terdakwa. 

Jaksa dalam tuntutan menyebutkan, hal yang meringankan terdakwa hanya sopan dalam persidangan.

Sementara hal-hal lainnya tidak ada yang meringankan.

"Terdakwa dalam persidangan juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dengan kondisi itu kami heran mengapa jaksa hanya menuntut 14 tahun, kami sangat kecewa," ucapnya.

Pihaknya kini hanya bisa berharap terhadap majelis hakim. 

Ia meminta majelis hakim bisa mempertimbangkan secara matang seluruh fakta persidangan termasuk hal-hal yang sudah tersaji di muka persidangan sehingga putusan hakim akan mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban. 

"Iya harapan tinggal di majelis hakim, semoga putusan nanti akan memberikan keadilan proporsional bagi klien kami," ujarnya.

Alasan Jaksa : Ade Sopan

Jaksa Penuntut Umum, Natalia Kristin mengatakan, menuntut terdakwa Ade Kurniawan dengan pidana penjara selama 14 tahun.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun terhadap terdakwa," katanya dalam membaca surat tuntutan.

Jaksa meminta pula Brigadir Ade Kurniawan membayar denda sebesar Rp200 juta. Ketika denda tidak dibayar, Ade harus menjalani kurungan pengganti selama empat bulan penjara.

Tak hanya itu, terdakwa dituntut membayar uang restitusi (ganti rugi) sebesar Rp74,7 juta kepada keluarga korban. 

Nilai besaran restitusi merujuk rekomendasi dari perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK).

Dalam tuntutan itu, jaksa menerapkan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved