Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Iming-imingi Punya Kuota Masuk Akpol, Komplotan Penipu Perdaya Korban hingga Raup Rp 2,6 Miliar 

Polda Jawa Tengah menangkap komplotan penipu bermodus calo masuk Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.

Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribunjateng/bramkusuma
Jateng Hari Ini Kamis 6 November 2025 

Dalam aksinya, ia dibantu Joko Witanto yang mengaku mengenal berbagai pejabat penting di kepolisian dan TNI bahkan pemerintahan. Joko juga menyodorkan foto-fotonya bersama dengan para pejabat tersebut.

"Nama pimpinan kami dicatut karena untuk menyakinkan korban bahwa dirinya bisa mendapatkan kuota masuk Akpol," bebernya.

PERLIHATKAN FOTO - Dwi Purwanto warga Pekalongan menunjukan foto Alex (mengenakan pakaian berwarna putih) dan Agung (baju hitam), dua pelaku penipuan rekrutmen taruna Akpol, Rabu (22/10/2025). Dwi juga membawa map berwarna merah muda berisikan kronologi kejadian tersebut.
PERLIHATKAN FOTO - Dwi Purwanto warga Pekalongan menunjukan foto Alex (mengenakan pakaian berwarna putih) dan Agung (baju hitam), dua pelaku penipuan rekrutmen taruna Akpol, Rabu (22/10/2025). Dwi juga membawa map berwarna merah muda berisikan kronologi kejadian tersebut. (TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR)

Gagal masuk

Korban yang terbujuk dengan rayuan para tersangka menyetorkan uang sebesar Rp 2,65 miliar yang diberikan beberapa kali kepada para tersangka. Korban menyetorkan uang tersebut secara tunai dan transfer.

Anak korban D lantas mengikuti seleksi Akpol  yang dimulai dengan proses Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) pada April 2025. Pada tahap ini, anak korban langsung gagal.

"Selepas anaknya gagal masuk Akpol, korban melaporkan kasus ini ke Polda Jateng (Agustus 2025)," terang Dwi.

Sebelum kasusnya terbongkar, keempat tersangka sudah membagikan uang hasil kejahatan tersebut. Tersangka Joko Witanto memperoleh Rp 2,05 juta.

Sisanya dibagikan kepada tiga tersangka lainnya.

"Uang kejahatan sisa Rp600 juta sudah disita. Sisanya, sudah habis digunakan para tersangka untuk kebutuhan pribadi," kata Dwi.

Selepas kasus itu dilaporkan ke kepolisian, para tersangka kemudian dilakukan penangkapan. Tersangka Stephanus yang merupakan warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang ditangkap di Semarang.

Hal yang sama dialami tersangka Joko Witanto yang ditangkap di dekat rumahnya di Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur. Sementara untuk dua polisi ditangkap masing-masing oleh satuannya.

"Para tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara," tandas Dwi. (Iwan Arifianto)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved