Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Edit Foto Tak Senonoh Siswi SMA Semarang

Kuasa Hukum Korban Harap Undip Beri Sanksi kepada Chiko Pelaku Konten Porno SMA 11 Semarang

Para korban dalam kasus konten pornografi yang melibatkan tersangka Chiko Radityatama Agung Putra

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Istimewa
EDIT PAKAI AI - Chiko alumnus SMAN 11 Semarang mengedit video dan foto tak senonoh menggunakan AI 
Ringkasan Berita:
  • Korban mendesak polisi segera menahan Chiko Radityatama dan melimpahkan kasusnya ke pengadilan agar proses hukum berjalan tuntas.
  • Jumlah korban mencapai puluhan orang, namun baru sebagian kecil yang berani melapor secara resmi.
  • Penyidik menjerat Chiko dengan tiga pasal, yakni satu dari UU Pornografi dan dua dari UU ITE, sementara korban berharap segera mengetahui motif di balik perbuatannya.

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Para korban dalam kasus konten pornografi yang melibatkan tersangka Chiko Radityatama Agung Putra atau Chiko mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan.

Mereka menilai penetapan tersangka saja belum cukup tanpa disertai langkah tegas berupa penahanan dan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Kuasa hukum korban, Jucka Rhajendra, menyampaikan bahwa para korban sebenarnya mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan Chiko sebagai tersangka.

Namun, mereka berharap proses hukum segera dilanjutkan hingga ke meja hijau. 

"Iya, para korban sudah tahu Chiko sudah ditetapkan sebagai tersangka tentu mereka mengapresiasi langkah kepolisian tetapi mereka meminta tersangka segera ditahan lalu dilimpahkan kasusnya ke pengadilan," beber Kuasa Hukum Korban, Jucka Rhajendra kepada Tribun, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: Tak Enak Makan Tak Nyenyak Tidur, Chiko Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Konten Porno Kamis Besok

Menurut Jucka, jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai puluhan orang, tetapi baru belasan yang berani melapor secara resmi.

Saat ini, penyidik fokus memeriksa empat korban yang disebut mengalami dampak paling berat akibat penyebaran konten pornografi yang diduga dibuat oleh Chiko.

Para korban juga ingin mengetahui motif di balik tindakan tersangka yang tega mengedit wajah mereka menjadi bagian dari konten bermuatan pornografi.

"Mereka hanya ingin tahu ini apa  motifnya si pelaku ini," paparnya.

Hingga kini, polisi masih memproses kasus tersebut dengan menjerat Chiko menggunakan tiga pasal, yakni satu pasal dari Undang-Undang Pornografi dan dua pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami sudah cukup puas pasal-pasal yang digunakan polisi untuk menjerat tersangka, semoga bisa maksimal ancaman pidananya," ujarnya.

Di sisi lain, penetapan Chiko sebagai tersangka diharapkan menjadi bahan masukan untuk Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tempat Chiko menempuh pendidikan Fakultas Hukum.

Jucka menyatakan, "kami harap Undip bisa memberikan sanksi kepada tersangka," terangnya.

Sebagaimana diberitakan, Polisi menetapkan Chiko Radityatama Agung Putra alias Chiko sebagai tersangka kasus pornografi.

Chiko sebelumnya diperiksa polisi dalam merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMA 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan (AI).

"Iya, CRAP ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (11/11/2025).

Chiko ditetapkan sebagai tersangka selepas kepolisian melakukan gelar perkara pada Senin (10/11/2025). Hasil gelar perkara, Chiko disebut terbukti melakukan manipulasi konten digital berupa para wajah korban bersifat pornografi dan mengunggahnya ke media sosial sehingga merugikan para korban.

"Gelar perkara dilakukan sesudah 11 saksi diperiksa, termasuk tersangka," ungkap Artanto.

Kepolisian juga telah menyita sejumlah bukti-bukti pendukung seperti hasil analisis handphone tersangka yang telah diperiksa di Laboratorium Forensik.
Selain itu, keterangan ahli baik dari ahli pidana, sosiologi hukum, dan pakar Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas perbuatannya, Chiko dijerat pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1) huruf D UU Pornografi, pasal 51 ayat (1) junto pasal 35 UU ITE terkait manipulasi data. Sementara terkait kesusilaan, Chiko dijerat pasal tambahan berupa pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU ITE.

"Ancaman pidana selama 6 tahun sampai 12 tahun, denda maksimal Rp12 miliar," terang Artanto.

Diketahui, Kasus konten porno Chiko mencuat selepas para korban berani buka suara hingga akhirnya Chiko mengakui perbuatannya dan meminta maaf di media sosial pada Selasa (14/10/2025).

Chiko dalam kasus ini merekayasa wajah para korban yang mayoritas adalah pelajar dan alumni SMA 11 Semarang menggunakan kecerdasan buatan (AI).

Chiko diketahui merupakan anak polisi. Ibunya merupakan perwira polisi yang bertugas di Polrestabes Semarang.

Sementara ayah Chiko seorang polisi bertugas di Polres Semarang.

Anak polisi itu mengedit wajah korban dipasang di foto orang lain yang merupakan foto telanjang. Adapula konten serupa tapi dalam format video.

Korban dalam kasus ini diduga mencapai puluhan hingga ratusan perempuan karena konten porno hasil kreasi Chiko mencapai ribuan. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved