UMP 2026
DPRD Kota Semarang: UMP Naik 19 Persen Boleh Saja Asal Pengusaha Mampu
Usulan kenaikan hingga 19 persen dari Rp3.454.827 menjadi Rp4.100.000 harus dikaji matang agar tidak menekan pelaku usaha.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR
KENAIKAN UMP - Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Mualim. DPRD menilai, usulan kenaikan UMP 19 persen harus dikaji matang agar tidak menekan pelaku usaha di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Menurutnya, kebijakan itu perlu dilonggarkan untuk mereka yang memiliki keahlian khusus.
“Kalau punya skill tertentu seperti dokter atau teknisi spesialis, harus ada pengecualian. Jangan semua disamaratakan,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, DPRD akan terus mendorong kebijakan pemerintah yang berpihak pada penciptaan lapangan kerja dan kemudahan investasi.
Dengan begitu, pengangguran dan kemiskinan di Kota Semarang diharapkan bisa ditekan seiring membaiknya stabilitas ekonomi. (*)
Berita Terkait:#UMP 2026
| UMK Kebumen 2026 Jika Upah Minimum Naik, Diprediksi Bertambah Rp 237 Ribu |
|
|---|
| UMK Kebumen 2026 Jika Upah Minimum Naik, Diprediksi Bertambah hingga Rp 237 Ribu |
|
|---|
| UMK Banjarnegara 2026 Jika Upah Minimum Naik, Diprediksi Bertambah hingga Rp 227 Ribu |
|
|---|
| UMP 2026 Direncanakan Naik 10,5 Persen, Ini Simulasi UMK Purbalingga 2026 Jika Alami Kenaikan |
|
|---|
| Benarkah UMP 2026 Naik 10 Persen? Ini Simulasi UMK Kab Banyumas 2026 Jika Alami Kenaikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251113-_-Ketua-Komisi-D-DPRD-Kota-Semarang-Mualim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.