Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMP 2026

DPRD Kota Semarang: UMP Naik 19 Persen Boleh Saja Asal Pengusaha Mampu

Usulan kenaikan hingga 19 persen dari Rp3.454.827 menjadi Rp4.100.000 harus dikaji matang agar tidak menekan pelaku usaha.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR
KENAIKAN UMP - Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Mualim. DPRD menilai, usulan kenaikan UMP 19 persen harus dikaji matang agar tidak menekan pelaku usaha di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. 

Menurutnya, kebijakan itu perlu dilonggarkan untuk mereka yang memiliki keahlian khusus.

“Kalau punya skill tertentu seperti dokter atau teknisi spesialis, harus ada pengecualian. Jangan semua disamaratakan,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, DPRD akan terus mendorong kebijakan pemerintah yang berpihak pada penciptaan lapangan kerja dan kemudahan investasi. 

Dengan begitu, pengangguran dan kemiskinan di Kota Semarang diharapkan bisa ditekan seiring membaiknya stabilitas ekonomi. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved