Dosen Semarang Tewas di Hotel
Tinggal Satu Atap Bersama Dosen Untag Semarang yang Tewas di Hotel, AKBP Basuki Ditahan 20 Hari
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki selama 20 hari
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki selama 20 hari.
Penempatan khusus (patsus) ini dilakukan selepas Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal satu atap bersama seorang perempuan berinisial DLL (35) tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.
DLL merupakan seorang dosen muda di kampus Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Inilah Sosok AKBP Basuki, Polisi Yang Membayar S3 Dosen Muda Untag Semarang Punya Jabatan Mentereng
Baca juga: Mahasiswa Untag Bentangkan Spanduk Keadilan Hukum, Tuntut Transparansi Kasus Kematian Dosen
• Di Depan Suporter PSIS Semarang, Fariz Suami Datu Nova Tegaskan Bukan Owner Persela
• Unik! Pria Pasuruan Nikahi Kekasihnya dengan Mahar Sound Speaker, Berapa Harganya?
• Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina per 19 November 2025
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).
Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).
Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).
Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.
"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.
Saksi Utama
AKBP Basuki merupakan perwira menengah yang bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah.
Ia menjadi saksi utama dalam kasus kematian dosen muda Untag Semarang berinisial DLL (35) yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel.
Penanganan kasus secara pidana ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
"Iya kami tarik kasus ini ke Polda Jateng. Kami sedang bekerja melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kasus ini ada pelanggaran dugaan tindak pidana atau tidak," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.
Dari kasus kematian korban juga terungkap secara administrasi antara korban dan AKBP Basuki masuk dalam satu Kartu Keuarga(KK).
Alamat mereka sama-sama tersemat di sebuah perumahan di Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.
Kematian korban masih menjadi tanya tanya karena hasil otopsi yang diterima secara lisan menyatakan korban alami pecah jantung.
Kondisi tersebut akibat aktivitas berlebihan korban sebelum ditemukan meninggal dunia tanpa busana di kamar 210 kostel tersebut.
Keluarga mendesak polisi agar mengusutnya terutama keberadaan AKBP Basuki di lokasi kejadian.
Ratusan mahasiswa sebelumnya juga menggeruduk Polda Jateng untuk meminta penjelasan penanganan kasus kematian dosen mereka.
Mahasiswa menyampaikan sejumlah kejanggalan kasus kematian sang dosen berupa korban meninggal dunia dalam kondisi telanjang bulat dengan kondisi tubuh di lantai.
Kemudian ada saksi kunci dari kejadian ini merupakan polisi berpangkat AKBP. Antara korban dengan saksi kunci ini juga tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Kejanggalan berikutnya, berupa dugaan ada sejumlah barang pribadi korban yang hilang.
Mahasiswa takut barang bukti tersebut sengaja dihilangkan dari kasus ini.
Terlebih, ada jeda waktu sangat lama saat korban ditemukan meninggal hingga proses pelaporan ke pihak kampus dan keluarga korban. (Iwn)
dosen untag tewas
AKBP Basuki
Dosen Semarang Tewas di Hotel
AKBP Basuki ditahan
muslimah
tribunjateng.com
Semarang
| "Kami Sikat!" Kabid Propam Ungkap Nasib AKBP B, Polisi yang Dekat Dengan Dosen Muda Untag |
|
|---|
| Nasib AKBP B, Diperiksa Propam Polda Jateng Dalam Kasus Dosen Untag Semarang Tewas Tanpa Busana |
|
|---|
| Inilah Sosok AKBP Basuki, Polisi Yang Membayar S3 Dosen Muda Untag Semarang Punya Jabatan Mentereng |
|
|---|
| Ratusan Mahasiswa Untag Geruduk Mapolda Jateng Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Tewasnya Dosen Muda |
|
|---|
| Otopsi Dosen Untag Semarang yang Ditemukan Meninggal di Hotel Selesai, Apa Penyebab Kematian? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.