Berita Semarang
Perda Pesantren Dikebut, DPRD Kota Semarang Targetkan Fasilitasi Pesantren Terlaksana
Perda tentang Pesantren didorong untuk segera disahkan agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh pondok pesantren di Kota Semarang.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren didorong untuk segera disahkan agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh pondok pesantren di Kota Semarang.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Fasilitasi Pengembangan Pesantren DPRD Kota Semarang, Giyanto seusai Rapat Pansus bersama pihak terkait seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan pondok pesantren, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (24/11/2025).
Menurut Giyanto, percepatan pengesahan Perda ini dibutuhkan karena regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah kota untuk memberikan berbagai bentuk dukungan bagi pesantren.
"Urgent-nya Perda pesantren ini untuk memberikan kesejahteraan kepada pondok pesantren yang ada di Kota Semarang. Maka semangat kami, Perda ini cepat-cepat bisa diundangkan," kata Giyanto.
Ia menambahkan, setelah Perda disahkan, Pemerintah Kota Semarang wajib segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.
"Saya sudah pesan ke Kesra bahwa paling lambat 1 tahun harus di-Perwal-kan. Syukur kita batasi jangan sampai 1 tahun, karena Perda ini tanpa perwal enggak bisa jalan," ungkapnya.
Baca juga: Sayang Istri Jadi Alasan Gideon Mantab Ikuti Program Vasektomi di Semarang
Giyanto mengungkapkan, dengan adanya Perda, pemerintah kota akan memiliki landasan untuk melakukan fasilitasi terhadap pesantren, baik dari sisi sarana-prasarana maupun peningkatan mutu pendidikan.
"Dari sarana dan prasarana, lalu mutu pendidikan ini akan semakin meningkat. Juga kesejahteraan. Kalau tidak disentuh ya beda," katanya.
Ia menegaskan, melalui Perda, alokasi APBD dimungkinkan untuk masuk dalam program fasilitasi pesantren. Meski demikian, dukungan tersebut tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
"Dengan memfasilitasi itu membantu, tidak sepenuhnya kemampuan keuangan daerah," ucapnya.
Terkait usulan alokasi dana khusus sebesar 20 persen, Giyanto menyampaikan ketentuan tersebut merupakan aturan dari Undang-Undang, namun belum dapat diimplementasikan dalam Perda Kota Semarang.
"APBD kita di pendidikan itu cuma 15 sekian persen. Yang 5 persen itu dari DAK, dari APBN. Kita belum bisa. Maka tadi ada usulan dana di pondok pesantren kita belum bisa. Kasihan kemampuan APBD kita. Ya memang (totalnya) Rp3 triliun tapi untuk ke sananya belum belum bisa," imbuhnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Inklusi Nurul Maksum, Umar Said, menyambut Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Ia menilai beberapa poin dalam raperda sudah mengakomodasi kebutuhan pesantren inklusi yang menampung santri berkebutuhan khusus.
"Alhamdulillah di beberapa poin itu sudah memberikan fasilitasi untuk anak-anak difabel kami.
Dan harapannya memang benar ini terealisir, karena kebutuhan anak kami kan banyak sekali dan lain daripada yang lain," ujar Umar Said.
Ia melanjutkan, pesantren yang ia kelola menampung santri difabel dengan beragam kondisi, mulai dari tuna netra, tuna rungu, tuna grahita, tuna daksa. Namun Umar mengakui banyak kendala yang dihadapi, terutama terkait sarana-prasarana dan ketersediaan SDM pengajar.
"Tidak banyak ustaz, guru, atau kiai yang bisa mengajarkan kepada anak-anak bisu tuli. Mengajarkan kitab kuning kepada mereka seperti apa? Kiai juga bingung," katanya.
Baca juga: Wali Kota Agustina: Guyub Rukun RT Jadi Kunci Keberhasilan Pembangunan Kota Semarang
Ia berharap Perda yang disusun dapat memberikan dukungan bagi pesantren inklusi, baik berupa fasilitas sarana-prasarana, kebutuhan harian, hingga pemenuhan tenaga pendidik yang terlatih.
Menurutnya, banyak santri yang mereka tampung merupakan anak-anak yang tidak diinginkan atau ditinggalkan orang tuanya sejak lahir.
"Mereka butuh pendidikan, butuh layanan pendidikan keagamaan. Sedangkan di beberapa pesantren maupun panti asuhan umum belum tentu bisa kita menerima anak-anak yang berkebutuhan khusus," ujarnya.
Ia menyebut, saat ini Pesantren Inklusi Nurul Maksum memiliki 20 santri mukim dan sekitar 40 santri non-mukim, dengan 10 di antaranya merupakan santri difabel.
Umar pun menegaskan, pendidikan keagamaan harus menjangkau semua lapisan masyarakat.
"Mengamalkan ajaran Al-Quran, Islam rahmatul alamin itu tidak hanya anak-anak umum yang pintar-pintar yang dididik, tapi anak-anak yang tidak diinginkan itu yang kita fasilitasi," imbuhnya. (*)
| FIB UNDIP Perkuat Kolaborasi Internasional dengan UKM Menuju World Class Faculty 2025 |
|
|---|
| Sayang Istri Jadi Alasan Gideon Mantab Ikuti Program Vasektomi di Semarang |
|
|---|
| Buku Evolusi Jari: Saur Hutabarat & Ikhwan Syaefulloh Bahas Peran Nalar Manusia di Era Teknologi |
|
|---|
| SKPG Catat Waspada Harga, Pemkot Semarang Sebut Genjot Intervensi Pangan |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Senin 24 November 2025: Hujan Ringan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251124_Rapat-pansus-Perda-Pesantren.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.