Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Perda Pesantren Dikebut, DPRD Kota Semarang Targetkan Fasilitasi Pesantren Terlaksana

Perda tentang Pesantren didorong untuk segera disahkan agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh pondok pesantren di Kota Semarang.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: M Zainal Arifin
Tribunjateng.com/Idayatul Rohmah
Rapat Pansus DPRD Kota Semarang bersama pihak terkait seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan pondok pesantren, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (24/11/2025). Tribun Jateng/Idayatul Rohmah 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren didorong untuk segera disahkan agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh pondok pesantren di Kota Semarang.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Fasilitasi Pengembangan Pesantren DPRD Kota Semarang, Giyanto seusai Rapat Pansus bersama pihak terkait seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan pondok pesantren, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (24/11/2025). 

Menurut Giyanto, percepatan pengesahan Perda ini dibutuhkan karena regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah kota untuk memberikan berbagai bentuk dukungan bagi pesantren.

"Urgent-nya Perda pesantren ini untuk memberikan kesejahteraan kepada pondok pesantren yang ada di Kota Semarang. Maka semangat kami, Perda ini cepat-cepat bisa diundangkan," kata Giyanto.

Ia menambahkan, setelah Perda disahkan, Pemerintah Kota Semarang wajib segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.

"Saya sudah pesan ke Kesra bahwa paling lambat 1 tahun harus di-Perwal-kan. Syukur kita batasi jangan sampai 1 tahun, karena Perda ini tanpa perwal enggak bisa jalan," ungkapnya.

Baca juga: Sayang Istri Jadi Alasan Gideon Mantab Ikuti Program Vasektomi di Semarang

Giyanto mengungkapkan, dengan adanya Perda, pemerintah kota akan memiliki landasan untuk melakukan fasilitasi terhadap pesantren, baik dari sisi sarana-prasarana maupun peningkatan mutu pendidikan.

"Dari sarana dan prasarana, lalu mutu pendidikan ini akan semakin meningkat. Juga kesejahteraan. Kalau tidak disentuh ya beda," katanya.

Ia menegaskan, melalui Perda, alokasi APBD dimungkinkan untuk masuk dalam program fasilitasi pesantren. Meski demikian, dukungan tersebut tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

"Dengan memfasilitasi itu membantu, tidak sepenuhnya kemampuan keuangan daerah," ucapnya.

Terkait usulan alokasi dana khusus sebesar 20 persen, Giyanto menyampaikan ketentuan tersebut merupakan aturan dari Undang-Undang, namun belum dapat diimplementasikan dalam Perda Kota Semarang. 

"APBD kita di pendidikan itu cuma 15 sekian persen. Yang 5 persen itu dari DAK, dari APBN. Kita belum bisa. Maka tadi ada usulan dana di pondok pesantren kita belum bisa. Kasihan kemampuan APBD kita. Ya memang (totalnya) Rp3 triliun tapi untuk ke sananya belum belum bisa," imbuhnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Inklusi Nurul Maksum, Umar Said, menyambut Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

Ia menilai beberapa poin dalam raperda sudah mengakomodasi kebutuhan pesantren inklusi yang menampung santri berkebutuhan khusus.

"Alhamdulillah di beberapa poin itu sudah memberikan fasilitasi untuk anak-anak difabel kami.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved