Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lipsus Tribun Jateng

Organda Segera Kirim Surat ke Pemkot Semarang, Desak Penertiban Bajaj Online

Ketua DPC Organda (Organisasi Angkutan Darat) Kota Semarang, Bambang Pranoto mengatakan pihaknya keberatan

Tayang:
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Rezanda Akbar D
BAJAJ ONLINE - Kendaraan roda tiga yang sedang mengaspal di depan museum Mandala Bhakti/TRIBUNJATENG/REZANDA AKBAR D. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Ketua DPC Organda (Organisasi Angkutan Darat) Kota Semarang, Bambang Pranoto mengatakan pihaknya keberatan dengan adanya aktivitas kendaraan bajaj yang mengambil penumpang melalui aplikasi online.

Saat dikonfirmasi Tribun Jateng, Bambang berencana akan bersurat ke pemerintah kota Semarang yang ditujukan kepada Walikota Semarang, Agustina Wilujeng.


Menurutnya keberadaan moda roda tiga itu “dipaksakan” beroperasi tanpa landasan regulasi yang jelas.


Bambang menceritakan, sejak awal kemunculannya, bajaj-bajaj itu belum mengantongi dokumen apa pun. 


“Belum ada proses pengisian dokumen, belum ada pengajuan izin, tapi sudah merekam data untuk operasional dan cari penumpang.

Itu yang dulu pernah kami tanggapi,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

Baca juga: Kebakaran Dua Gudang PT Dua Kelinci Pati Baru Berhasil Dipadamkan Setelah Lebih dari 10 Jam


Yang membuatnya heran, kini kendaraan tersebut sudah muncul dengan nomor polisi resmi. 


Padahal, menurutnya, Dinas Perhubungan Kota Semarang belum pernah menerbitkan izin operasional angkutan untuk moda roda tiga itu.


Bambang menegaskan, kebijakan kota yang sedang didorong pemerintah justru mengarah pada pengurangan polusi dan kepadatan jalan. 


Karena itu, penambahan moda baru yang berpotensi meramaikan lalu lintas dirasa tidak sejalan dengan arah kebijakan tersebut.


Ia juga mengingatkan karakter topografi Semarang yang “naik-turun ekstrem” dan dinilai kurang cocok untuk bajaj yang kapasitas mesinnya kecil.


Soal klaim pengelola bahwa bajaj hanya akan beroperasi di wilayah kota atau lingkungan perumahan, Bambang menyebut hal itu tak cukup menjawab kekhawatiran. 


Bambang juga menekankan bahwa kendaraan roda tiga belum memiliki regulasi nasional seperti halnya ojek online atau mobil daring. 


“Yang roda dua sudah ada aturannya. Yang roda empat juga ada. Roda tiga ini belum ada.

Jadi izin online yang dipakai itu kami juga belum paham maksudnya apa,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved