Lipsus Tribun Jateng
Organda Segera Kirim Surat ke Pemkot Semarang, Desak Penertiban Bajaj Online
Ketua DPC Organda (Organisasi Angkutan Darat) Kota Semarang, Bambang Pranoto mengatakan pihaknya keberatan
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Ketua DPC Organda (Organisasi Angkutan Darat) Kota Semarang, Bambang Pranoto mengatakan pihaknya keberatan dengan adanya aktivitas kendaraan bajaj yang mengambil penumpang melalui aplikasi online.
Saat dikonfirmasi Tribun Jateng, Bambang berencana akan bersurat ke pemerintah kota Semarang yang ditujukan kepada Walikota Semarang, Agustina Wilujeng.
Menurutnya keberadaan moda roda tiga itu “dipaksakan” beroperasi tanpa landasan regulasi yang jelas.
Bambang menceritakan, sejak awal kemunculannya, bajaj-bajaj itu belum mengantongi dokumen apa pun.
“Belum ada proses pengisian dokumen, belum ada pengajuan izin, tapi sudah merekam data untuk operasional dan cari penumpang.
Itu yang dulu pernah kami tanggapi,” ujarnya, Senin (1/12/2025).
Baca juga: Kebakaran Dua Gudang PT Dua Kelinci Pati Baru Berhasil Dipadamkan Setelah Lebih dari 10 Jam
Yang membuatnya heran, kini kendaraan tersebut sudah muncul dengan nomor polisi resmi.
Padahal, menurutnya, Dinas Perhubungan Kota Semarang belum pernah menerbitkan izin operasional angkutan untuk moda roda tiga itu.
Bambang menegaskan, kebijakan kota yang sedang didorong pemerintah justru mengarah pada pengurangan polusi dan kepadatan jalan.
Karena itu, penambahan moda baru yang berpotensi meramaikan lalu lintas dirasa tidak sejalan dengan arah kebijakan tersebut.
Ia juga mengingatkan karakter topografi Semarang yang “naik-turun ekstrem” dan dinilai kurang cocok untuk bajaj yang kapasitas mesinnya kecil.
Soal klaim pengelola bahwa bajaj hanya akan beroperasi di wilayah kota atau lingkungan perumahan, Bambang menyebut hal itu tak cukup menjawab kekhawatiran.
Bambang juga menekankan bahwa kendaraan roda tiga belum memiliki regulasi nasional seperti halnya ojek online atau mobil daring.
“Yang roda dua sudah ada aturannya. Yang roda empat juga ada. Roda tiga ini belum ada.
Jadi izin online yang dipakai itu kami juga belum paham maksudnya apa,” ujarnya.
| Status Bajaj Online di Semarang Masih Abu-Abu: Belum Ada Pengajuan Izin Resmi |
|
|---|
| Ini Upaya Lurah Kuningan dan Bandarharjo Semarang Kurangi Tawuran Remaja |
|
|---|
| Sosiolog Unnes Semarang: Penyematan Gangster Bagi Kelompok Remaja Picu Tindakan Makin Menyimpang |
|
|---|
| Jalan Panjang Tawuran Bandarharjo vs Kuningan Semarang Utara : Eksistensi, Stigma dan Korban Jiwa |
|
|---|
| Total Ada 12 Ribu Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan Berstatus Ilegal Alias Bulbob |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251202_bajaj-online.jpg)