Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dosen Semarang Tewas di Hotel

BREAKING NEWS: AKBP Basuki Jadi Tersangka Kasus Kematian Dosen Levi

Setelah lebih dari satu bulan sejak kematian dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi (35), AKBP Basuki kini resmi jadi tersangka.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/iwan Arifianto
DIPECAT - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki dipecat dari kepolisian setelah diketahui memiliki wanita idaman lain seorang dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi tanpa ikatan pernikahan resmi. 

TRIBUNJATENG.COM – Setelah lebih dari satu bulan sejak kematian dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi (35), AKBP Basuki kini resmi jadi tersangka.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto usai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025).

Sebelumnya, dosen Levi ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang dalam keadaan tanpa busana pada 17 November 2025.  

Baca juga: Terlibat Kasus Kematin Dosen Untag AKBP Basuki Ajukan Banding Terkait Pemecatan Dirinya dari Polri

Baca juga: Tak Terima Dipecat dari Polri, AKBP Basuki Resmi Ajukan Banding

POLISI - Korban DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
POLISI - Korban DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. (Kolase Istimewa)

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, AKBP Basuki terbukti melakukan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” kata Artanto usai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025).

Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. 

Adapun Basuki merupakan perwira menengah yang bertugas sebagai Pengendali Massa (Dalmas) di Direktorat Samapta Polda Jateng.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.

Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum mengungkap hasil otopsi korban ke publik.

“Penyidik sama dokter nanti (menyampaikan). Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” ujarnya.

Korban Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel

Sebelumnya diberitakan, Levi ditemukan meninggal dunia tanpa busana di kamar sebuah kostel di Kota Semarang pada Senin pagi (17/11/2025).

Saat jasad korban ditemukan, AKBP Basuki diketahui berada di kamar yang sama dengan korban.

Peristiwa ini kemudian menjadi perhatian publik dan memicu proses penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah.

Polda Jawa Tengah menyatakan hasil otopsi jenazah Levi sebenarnya telah rampung dan diterima penyidik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved