Rabu, 27 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

98 Ribu Peserta BPJS PBI JK Dinonaktifkan, DPRD Kota Semarang: Bisa Manfaatkan UHC

Pemkot Semarang telah menyiapkan anggaran UHC sebesar Rp121 miliar pada 2026 untuk menjamin akses layanan kesehatan masyarakat.

Tayang:
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Idayatul Rohmah
BPJS PBI - Ilustrasi Kantor BPJS Kesehatan di Kota Semarang. Total ada sekira 98.000 warga Kota Semarang terdampak penonaktifan BPJS PBI JK oleh Pemerintah Pusat. Beberapa solusi pun sudah disiapkan Pemkot Semarang untuk mengatasinya. Salah satunya program UHC. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Pemkot Semarang telah menyiapkan anggaran Universal Health Coverage (UHC) sebesar Rp121 miliar pada 2026 untuk menjamin akses layanan kesehatan masyarakat.

Di tengah penonaktifan sekira  98.000 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kota Semarang oleh Pemerintah Pusat per 1 Februari, anggaran tersebut diproyeksikan mampu mengkover kebutuhan pembiayaan layanan kesehatan masyarakat melalui skema UHC yang dibiayai APBD. 

Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo menyatakan, peserta yang dinonaktifkan dan merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima PBI disarankan segera melapor ke Dinsos atau Dinkes untuk dilakukan proses verifikasi dan validasi data.

Baca juga: DPRD: Kekosongan 55 Jabatan Lurah di Semarang Berpotensi Langgar Prinsip Sistem Merit ASN

Fakta Terkini di Pemkot Semarang, Banyak ASN Menolak Jabatan Lurah, Kenapa?

"Kalau memang orang tersebut ternyata masih memenuhi syarat, misalnya memiliki penyakit kronis, kemudian dari keluarga tidak mampu, bisa diusulkan untuk reaktivasi," jelas Anang.

Dia menjelaskan, PBI JK dan UHC merupakan dua skema berbeda.

PBI JK didanai melalui APBN dengan data peserta mengacu pada basis data Kemensos.

Sementara UHC merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin cakupan layanan kesehatan bagi warganya.

Menurutnya, penonaktifan peserta PBI dilakukan berdasarkan pembaruan data oleh Kemensos.

Dalam proses tersebut, Pemerintah Pusat melakukan evaluasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Peserta yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran dapat dinonaktifkan, sementara masyarakat yang masih layak dapat mengajukan kembali untuk diaktifkan.

DPRD, kata Anang, telah melakukan simulasi terkait potensi dampak fiskal apabila sebagian peserta PBI yang dinonaktifkan beralih ke skema UHC yang dibiayai APBD.

Dia menjelaskan, dengan asumsi sekira 98.000 peserta dan iuran Rp42.000 per bulan, kebutuhan anggaran bisa mendekati Rp60 miliar per tahun.

"Kami sudah melakukan pembahasan. Artinya, sudah mulai berhitung sehingga suatu saat kami akan bertemu dengan mengundang RDP (rapat dengar pendapat) dengan Dinkes dan Dinsos," tutur Anang.

Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pekerja di Kota Semarang Catatkan Rekor MURI

"Pak, Sudah Stop" Tangis Nurgiyanti Saksikan Perampok Bekap Anak Gunakan Bantal di Banyumas

Dia menilai, kenaikan anggaran UHC dari sekira Rp90 miliar pada tahun sebelumnya menjadi Rp121 miliar tahun ini secara perhitungan awal dinilai cukup.

Namun, jelas dia, DPRD tetap akan memantau perkembangan, terutama jika terjadi peningkatan jumlah warga yang mengajukan kepesertaan melalui skema UHC akibat penonaktifan PBI.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved