Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Dugaan Invoice Palsu di Pusaran Kasus Sritex, Pengacara: Bank DKI Harusnya Bisa Selamat

Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Tayang:
TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana
SIDANG LANJUTAN - Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dengan menghadirkan saksi ahli perbankan dan akuntansi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/4/2026) sore. Dalam perkara ini, dihadirkan juga mantan Direktur Utama Bank DKI, Babay Farid Wazdi sebagai terdakwa. 

Dia menyebut, laporan keuangan yang digunakan dalam pengajuan kredit diduga berisi informasi yang tidak benar.

Tak hanya itu, dugaan penggunaan invoice palsu juga terungkap sebagai bagian dari proses pencairan kredit.

“Ternyata invoice-nya itu palsu. 

Kalau diperiksa, akan kelihatan bahwa itu palsu dan Bank DKI bisa selamat,” ungkapnya.

Dodi menjelaskan, pihak perbankan mengandalkan laporan keuangan yang telah diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai dasar analisis kredit.

“Karena laporan itu mendapat opini WTP, maka dianggap memiliki kredibilitas tinggi. Bank jadi menganggap data itu benar,” imbuh dia.

Namun, jika laporan tersebut ternyata direkayasa, maka menurutnya bank justru menjadi pihak yang dirugikan.

Dodi menegaskan pentingnya mengusut tuntas aliran dana dalam kasus iti.

Menurut dia, nilai Rp25 triliun tidak mungkin hilang tanpa jejak.

“Harus di-follow the money, uang sebesar itu pasti ada jejaknya.

Jangan sampai yang tidak bersalah dipenjara, sementara yang menikmati justru bebas,” kata dia.

Dodi menilai, jika kasus ini tidak diungkap secara menyeluruh, dampaknya bisa luas terhadap kepercayaan publik.

Kata Saksi Ahli Perbankan

Dalam persidangan, saksi ahli perbankan Surach Winarni memberikan perspektifnya terkait penanganan kredit macet.

Dia menyoroti kecenderungan setiap kredit macet di bank BUMN atau BUMD langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved