Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Dewan Soroti Program Diskon PBB 10 Persen di Semarang, Pendapatan Awal Tahun Masih Minim

DPRD Kota Semarang menilai, periode Januari hingga April 2026 masih menjadi fase yang menantang dalam mengoptimalkan pemasukan kas daerah.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Idayatul Rohmah
DISKON PBB - Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono. DPRD mengapresiasi langkah Pemkot Semarang yang mengeluarkan kebijakan pemberian insentif berupa diskon PBB 10 persen untuk genjot pendapatan daerah. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Realisasi pendapatan daerah di Kota Semarang pada awal 2026 menjadi perhatian.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Suharsono menilai, periode Januari hingga April 2026 masih menjadi fase yang menantang dalam mengoptimalkan pemasukan kas daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi pelaksanaan program pemerintah kota, terutama yang membutuhkan dukungan anggaran besar dan proses lelang di awal tahun.

Menurut Suharsono, kondisi tersebut bukan hal baru, namun tetap perlu diantisipasi secara serius karena berdampak langsung terhadap kelancaran program pembangunan.

Baca juga: Penyebab Truk Terguling di Tanjakan Silayur Semarang, Dishub: Kelebihan Muatan

Fakta Terbaru Kasus Viral Video Asusila di Batang, Polisi Ungkap Ada Motif Ekonomi

Dia menjelaskan, pada awal tahun anggaran, kebutuhan belanja sudah mulai berjalan, sementara pemasukan belum optimal.

"Tantangan di awal tahun rata-rata memang pendapatannya belum bisa maksimal," jelas Suharsono, Kamis (23/4/2026).

Dia melihat, banyak program yang harus di-support atau membutuhkan anggaran yang cukup besar, sehingga ketika pendapatannya signifikan masuk kas daerah, harapannya bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat secara langsung.

Lebih lanjut, pihaknya mengapresiasi langkah Pemkot Semarang yang mengeluarkan kebijakan pemberian insentif berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 10 persen.

Kebijakan yang berlaku sejak awal Maret hingga akhir Mei 2026 itu dinilai sebagai upaya untuk mendorong percepatan penerimaan daerah.

Namun Suharsono menekankan kebijakan tersebut harus diikuti dengan strategi pengawasan dan evaluasi yang lebih terukur.

Menurutnya, peningkatan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak menjadi faktor kunci keberhasilan program ini.

"Diskon PBB itu salah satu upaya untuk mendorong percepatan pendapatan," katanya.

Lebih lanjut, dia mengingatkan keterlambatan pendapatan dapat berdampak pada fleksibilitas keuangan daerah.

Jika kas daerah belum mencukupi, lanjutnya, sejumlah program khususnya proyek pembangunan berskala besar, berpotensi mengalami penundaan.

"Program-program prioritas untuk pembangunan yang sifatnya membutuhkan waktu yang panjang, jenis pekerjaan yang kompleks, dan dana yang besar itu juga kalau ketersediaan dana di kas daerah sudah mencukupi."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved