Alasan KGPA Tedjowulan Nyatakan Diri sebagai Plt Raja Keraton Surakarta, Ketegangan Lama Muncul?
Kangjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan, menyatakan dirinya sebagai pelaksana tugas (Plt) Raja Keraton Kasunanan Surakarta
Artikel TribunSolo.com lainnya menuliskan, Tedjowulan, menyatakan dirinya mengambil peran sebagai pelaksana tugas (ad interim) menggantikan posisi mendiang Pakubuwono XIII yang telah wafat.
Melalui juru bicaranya, KP Bambang Pradotonagoro, dijelaskan penunjukan pelaksana tugas semacam ini bukan hal baru dalam sejarah Keraton Surakarta.
Bambang menuturkan bahwa dalam masa transisi kepemimpinan terdahulu, peran serupa pernah dijalankan oleh Pakubuwono VII dan VIII sebelum tahta secara resmi dipegang oleh Pakubuwono IX.
Dalam pertemuan pada Rabu (5/11/2025), Tedjowulan juga membuka kemungkinan munculnya kandidat lain sebagai penerus tahta, menandakan bahwa proses suksesi belum final.
Bambang menegaskan, Tedjowulan tidak menjabat sebagai raja secara definitif, melainkan hanya menjalankan fungsi administratif sebagai pelaksana tugas.
Penegasan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017, yang menetapkan struktur pengelolaan Keraton Surakarta.
Dalam klausul kelima disebutkan bahwa kepemimpinan berada di tangan ISKS Pakubuwono XIII, didampingi oleh Maha Menteri Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, dengan koordinasi bersama pemerintah pusat, Pemprov Jawa Tengah, dan Pemkot Surakarta.
“Beliau sebagai caretaker, bukan sebagai raja. Panembahan Agung Tedjowulan hanya sebagai pelaksana tugas dari Keraton Kasunanan Surakarta berdasarkan SK Mendagri,” tegas Bambang.
Menanggapi pernyataan KGPAA Hamangkunegoro yang menyebut dirinya telah berdiri sebagai Pakubuwono XIV di hadapan jenazah ayahnya sebelum diberangkatkan, Bambang menyebut hal itu terlalu dini dan belum melalui pembicaraan dengan seluruh keluarga besar.
“Terkait sah dan tidaknya belum ada pembicaraan dengan keluarga besar yang lain. Seperti halnya peristiwa tahun 2004, 50 hari baru dibicarakan. Harapannya seperti itu. Kenapa sih harus buru-buru? Apa yang dikejar,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa belum pernah ada preseden dalam sejarah keraton di mana pergantian raja dilakukan seketika setelah raja sebelumnya wafat. “Belum ada. Ini baru pertama kali terjadi. Belum pernah ada sinuhun surut langsung ada penggantinya,” tutup Bambang.
| Warga Keluhkan Jalan Gelap, Bupati Batang: Anggaran Terbatas, Kebutuhan 11.000 Titik PJU |
|
|---|
| Perangkat Desa Bejat dari Curugsewu Kendal, Cabuli Disabilitas Hingga Hamil |
|
|---|
| Bupati Banyumas Bicara Pengelolaan Baturraden: Saya Mengadopsi Solo Zaman Gibran |
|
|---|
| Dua Pelajar Kabupaten Tegal Sabet Medali Ajang Kejuaraan Robotika Tingkat Nasional, Akui Sempat Ragu |
|
|---|
| Materi Stand Up Komedi Komika Pandji, Berujung Dipolisikan hingga Terancam Denda 50 Kerbau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251106_solo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.