Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Alasan KGPA Tedjowulan Nyatakan Diri sebagai Plt Raja Keraton Surakarta, Ketegangan Lama Muncul?

Kangjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan, menyatakan dirinya sebagai pelaksana tugas (Plt) Raja Keraton Kasunanan Surakarta

Penulis: Msi | Editor: muslimah
KOMPAS.COM/Pemkot Solo
Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kangjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan. 

Artikel TribunSolo.com lainnya menuliskan, Tedjowulan, menyatakan dirinya mengambil peran sebagai pelaksana tugas (ad interim) menggantikan posisi mendiang Pakubuwono XIII yang telah wafat.

Melalui juru bicaranya, KP Bambang Pradotonagoro, dijelaskan penunjukan pelaksana tugas semacam ini bukan hal baru dalam sejarah Keraton Surakarta.

Bambang menuturkan bahwa dalam masa transisi kepemimpinan terdahulu, peran serupa pernah dijalankan oleh Pakubuwono VII dan VIII sebelum tahta secara resmi dipegang oleh Pakubuwono IX.

Dalam pertemuan pada Rabu (5/11/2025), Tedjowulan juga membuka kemungkinan munculnya kandidat lain sebagai penerus tahta, menandakan bahwa proses suksesi belum final.

Bambang menegaskan, Tedjowulan tidak menjabat sebagai raja secara definitif, melainkan hanya menjalankan fungsi administratif sebagai pelaksana tugas.

Penegasan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017, yang menetapkan struktur pengelolaan Keraton Surakarta.

Dalam klausul kelima disebutkan bahwa kepemimpinan berada di tangan ISKS Pakubuwono XIII, didampingi oleh Maha Menteri Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, dengan koordinasi bersama pemerintah pusat, Pemprov Jawa Tengah, dan Pemkot Surakarta.

“Beliau sebagai caretaker, bukan sebagai raja. Panembahan Agung Tedjowulan hanya sebagai pelaksana tugas dari Keraton Kasunanan Surakarta berdasarkan SK Mendagri,” tegas Bambang.

Menanggapi pernyataan KGPAA Hamangkunegoro yang menyebut dirinya telah berdiri sebagai Pakubuwono XIV di hadapan jenazah ayahnya sebelum diberangkatkan, Bambang menyebut hal itu terlalu dini dan belum melalui pembicaraan dengan seluruh keluarga besar.

“Terkait sah dan tidaknya belum ada pembicaraan dengan keluarga besar yang lain. Seperti halnya peristiwa tahun 2004, 50 hari baru dibicarakan. Harapannya seperti itu. Kenapa sih harus buru-buru? Apa yang dikejar,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa belum pernah ada preseden dalam sejarah keraton di mana pergantian raja dilakukan seketika setelah raja sebelumnya wafat. “Belum ada. Ini baru pertama kali terjadi. Belum pernah ada sinuhun surut langsung ada penggantinya,” tutup Bambang.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved