Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kisruh Keraton Surakarta

Pakubuwono XIV Tolak Status Raja Ad Interim, Keraton Solo Masih Tegang Soal Suksesi

inuhun Pakubuwono XIV Purboyo menolak keberadaan jabatan Raja Ad Interim yang saat ini diklaim oleh Maha Menteri KP Panembahan Agung Tedjowulan.

Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUN JATENG/WORO SETO
PROSESI JUMENENGAN - PB XIV Purboyo di atas watu gilang dalam acara jumenengan Keraton Surakarta, Sabtu (15/11/2025). (TRIBUN JATENG/WORO SETO) 

Ringkasan Berita:
  • Pakubuwono XIV Purboyo menolak jabatan Raja Ad Interim yang diklaim Panembahan Agung Tedjowulan karena tidak memiliki dasar.
  • Setelah wafatnya Pakubuwono XIII, muncul dua pihak yang mengklaim sebagai penerus tahta, KGPAA Hamangkunegoro dan KGPH Hangabehi, sehingga memperuncing konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta.
  • Pemerintah Kota Solo belum dapat mencairkan dana hibah untuk keraton karena belum ada kesepakatan mengenai siapa pihak sah penerima.

 

TRIBUJATENG.COM, SOLO – Konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta kembali memanas.

Sinuhun Pakubuwono XIV Purboyo melalui juru bicaranya, KP Sionit T Martin Gea Pradatanagoro, menegaskan pihaknya menolak keberadaan jabatan Raja Ad Interim yang saat ini diklaim oleh Maha Menteri KP Panembahan Agung Tedjowulan.

Menurut Sionit, status tersebut tidak pernah dikenal dalam tradisi maupun struktur kepemimpinan Keraton.

“Butir kelima SK Mendagri ditafsirkan seolah-olah terdapat mekanisme Raja Ad Interim, padahal konsep itu tidak pernah ada dalam tradisi Keraton Surakarta,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun, Minggu (23/11/2025).

Sengketa Makna SK Mendagri 2017

Tedjowulan sebelumnya menyatakan dirinya berhak menjadi Raja Ad Interim berdasar SK Menteri Dalam Negeri No. 430-2933 Tahun 2017, yang menyebutkan ia mendampingi Sinuhun Pakubuwono XIII.

Sejak wafatnya Pakubuwono XIII, ia mengklaim menjalankan fungsi sementara kepemimpinan.

Namun Sionit menegaskan tidak ada satu pun frasa dalam SK tersebut yang memberi kewenangan Raja Ad Interim.

“SK itu hanya mengatur fungsi Maha Menteri untuk mendampingi almarhum Pakubuwono XIII dalam pengelolaan keraton, bukan menggantikan posisi raja,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan frasa mendampingi juga tidak sesuai dengan Nota Kesepahaman 22 Mei 2012, yang menyebutkan fungsi Maha Menteri adalah membantu, bukan mendampingi apalagi menggantikan raja.

Baca juga: Syarat Jadi Raja Keraton Solo, PB XIV Purboyo Harus Salat Jumat 40 Kali di Masjid Agung Surakarta

Dua Calon Raja Perebutkan Satu Tahta

Kisruh suksesi makin rumit setelah muncul dua versi pengangkatan Pakubuwono XIV.

KGPAA Hamangkunegoro menyatakan dirinya berdiri sebagai Pakubuwono XIV di depan jenazah ayahnya, Rabu (5/11/2025).

Beberapa hari kemudian, Lembaga Dewan Adat (LDA) menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV di Sasana Handrawina, Kamis (13/11/2025).

Penobatan ini sempat membuat situasi keraton tegang, dengan penjagaan ketat aparat kepolisian dan TNI.

Meski terjadi cekcok, tidak ada bentrokan fisik.

Pemkot Solo Tahan Hibah Rp 200 Juta

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved