TAG
Ambok
-
Bos Penyalur Pekerja Migran Dituntut 2,5 Tahun, Tarik Biaya Penempatan ke Hongkong Rp 22 Juta
Bos penyalur pekerja Migran Indonesia (PMI), PT PSD, Ambok Endang Pagala dituntut bersalah karena menarik biaya penempatan ke calon TKI.
Rabu, 6 Desember 2023