Hukum dan Kriminal
Bos Penyalur Pekerja Migran Dituntut 2,5 Tahun, Tarik Biaya Penempatan ke Hongkong Rp 22 Juta
Bos penyalur pekerja Migran Indonesia (PMI), PT PSD, Ambok Endang Pagala dituntut bersalah karena menarik biaya penempatan ke calon TKI.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Bos penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI), PT PSD, Ambok Endang Pagala dituntut bersalah karena menarik biaya penempatan ke calon TKI.
Ambok dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang Hadi Sulanto karena dinilai membebani calon pekerja migran Indonesia saat penempatan ke Hongkong.
Tindakan yang dilakukan Ambok dinilai bertentangan dengan undang-undang.
"Seharusnya tidak boleh dibebani. Biaya ditanggung oleh majikan," tuturnya saat sidang di Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam perkara ini, untuk biaya penempatan, calon pekerja migran diminta untuk berhutang di koperasi yang berlokasi di Tlogomulyo.
Uang itu bukan untuk calon pekerja migran tetapi disebutkan untuk terdakwa.
Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 22 juta.
"Korban pada perkara ini hanya satu orang warga Salatiga," tuturnya.
Baca juga: Waspada TPPO, Direktorat Binariksa Kemenaker RI Ingatkan Pekerja Migran Tak Tergiur Syarat Mudah
Baca juga: Waspada Lowongan ke Luar Negeri, Pekerja Migran asal Jateng Rawan Jadi Korban TPPO, Cek di Sini
Ambok dituntut pidana selama 2,5 tahun penjara.
JPU menganggap Ambok tidak mendukung program pemerintah yang mengamanatkan agar pekerja migran tidak boleh diminta biaya penempatan.
"Harusnya biaya dibebankan oleh pihak calon majikan. Jadi khusus ke Hongkong tidak boleh dibebani biaya," imbuhnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Ika Khikmah mengatakan tuntutan JPU tidak sinkron dan tumpang tindih.
Bahkan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan.
Bahkan penarikan uang yang disebutkan jaksa menurutnya tidak terbukti.
Baca juga: Pelaut dan Agen ABK di Tegal Ajukan Judicial Review UU Pekerja Migran Indonesia ke MK
Berdasar fakta persidangan, saksi korban tidak merasa dibebani biaya.
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.