Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Siap-siap, e-Retribusi PKL CFD Kudus Diterapkan Mulai Pertengahan Desember

Disdag Kabupaten Kudus bakal menerapkan e-Retribusi bagi PKL setiap akhir pekan di CFD Kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.

Tayang:
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Saiful Ma sum
CFD KUDUS - Pedagang CFD di Jalan Jenderal Ahmad Yani sedang melayani pembeli, Minggu (7/12/2025). Pemkab Kudus bakal memberlakukan e-Retribusi PKL CFD pada pertengahan Desember 2025. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Disdag Kabupaten Kudus bakal menerapkan e-Retribusi bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan saat Car Free Day (CFD) setiap Minggu pagi di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.

Penerapan e-Retribusi rencananya mulai diberlakukan pada pertengahan atau pekan kedua Desember 2025.

Nantinya, semua pedagang membayar retribusi setiap harinya dengan cara cashless.

Baca juga: Tantangan Pemkab Kudus Saat Ini Menurut Bupati Samani: Harus Gesit dan Responsif

Pemkab Kudus Gelar Retreat 2 Hari, Bupati Samani: Tumbuhkan Jiwa Korsa Seluruh OPD

Kabid PKL Disdag Kabupaten Kudus, Imam Prayitno menyampaikan, saat ini ada sekira 400 PKL yang aktif berjualan saat CFD. 

Mereka tersebar di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan Dr Ramelan.

Kata dia, selama ini pedagang CFD dibebani retribusi kebersihan Rp2.000 per hari.

Pembayarannya dilakukan secara manual melalui petugas penarikan yang berkeliling.

Skema tersebut dinilai kurang efektif, sehingga pembayaran retribusi PKL CFD ke depannya dibayarkan secara online atau digitalisasi.

"Pekan pertama Desember belum memungkinkan, nanti di pekan kedua," terangnya, Minggu (7/12/2025).

Imam memastikan tidak ada kenaikan retribusi PKL meski nantinya sudah diberlakukan e-Retribusi. Besaran retribusi masih sama dihitung berdasarkan keberangkatan.

Dalam penerapan e-Retribusi PKL CFD, setiap pedagang diberikan barcode untuk pembayaran secara cahsless.

Pembayaran nantinya bakal disepakati apakah setiap hari, mingguan, atau bulanan.

Petugas dari Disdag bakal mengecek pembayaran retribusi pedagang dalam jangka waktu tertentu.

Nantinya, pedagang yang kedapatan tidak memberikan retribusinya akan diingatkan melalui paguyuban atau secara langsung.

"Pedagang sekarang sudah melek digitalisasi. Jadi penerapan e-Retribusi ini diharapkan tidak mempersulit pedagang, justru mempermudah pedagang dalam pembayaran."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved