Pemecatan 13 Taruna Akpol Sudah Dilaporkan ke Kapolri
Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri buka-bukaan soal pemecatan 13 taruna Akpol, dan sudah lapor Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
TRIBUNJATENG.COM - Kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto buka-bukaan soal pemecatan 13 taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Ia menyebut, pemberhentian dengan tidak hormat atau biasa dikenal PDTH terhadap 13 taruna terlebih dahulu dilaporkan ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Hal ini menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang juga menguatkan 13 taruna itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
"Saya melapor ke Kapolri saat rapim setelah dua hari menjabat Kalemdiklat," ujar Arief Sulistyanto saat wawancara eksklusif dengan Tribun di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu (13/2).
Blak-blakan Arief Sulistyanto terkait 13 taruna ini juga disaksikan Analisa Kebijakan Lemdiklat, Brigjen Benny Setiawan dan mantan Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw.
• Polri Pecat Dua Anak Jenderal dan Tujuh Anak Kombes dari Taruna Akpol
• KH Hanief Ismail: Takmir Keberatan Rencana Prabowo Jumatan di Masjid Kauman Semarang
• Jubir BPN Jateng Jamin Rencana Prabowo Jumatan di Masjid Kauman Semarang Murni Ibadah
• Aksi Bripda F yang Bubarkan Balapan Liar di Sragen Malah Berujung Disidang Propam
Menurutnya, sikap kepolisian atas masalah 13 taruna itu mesti dilakukan demi memberi kepastian hukum.
"Kita berpedoman pada putusan hukum," kata Arief seraya berharap semua pihak bisa memahami keputusan tersebut.
"Namun bila ada keberatan dan ada keinginan keluarga mencari keadilan, bisa melakukan upaya hukum," papar Arief Sulistyanto.
Ia menjelaskan, upaya hukum yang bisa dilakukan keluarga adalah dengan melakukan peninjauan kembali (PK).
Arief menegaskan, PK ini bisa memungkinkan 13 taruna akpol kembali ke korps Bhayangkara. "Kalau menang di PK, mereka bisa kembali menjadi taruna Akpol," imbuh Arief Sulistyanto.
Arief Sulistyanto mengemukakan, kasus serupa pernah terjadi sebelumnya. Saat itu, rekan mereka yang terlibat kasus pun dipecat.
Setelah menjalani sejumlah upaya hukum, lanjut Arief, taruna akpol ini kembali menjadi polisi. "Walaupun mesti tertinggal dua semester," paparnya.
Untuk diketahui, 13 taruna dinilai Mahkamah Agung bertanggung jawab atas penganiyaan yang menewaskan taruna tingkat II bernama Muhammad Adam pada 18 Mei 2017 silam.
Muhammad Adam tewas seusai dianiaya di sebuah gudang. Ia meninggal karena ada luka di dada yang menyebabkan sesak nafas dan akhirnya tidak mendapat oksigen.
Satu pelaku yang diduga melakukan pemukulan langsung dipecat. Sementara 13 pelaku lainnya menjalani sejumlah persidangan hingga akhirnya muncul putusan kasasi Mahkamah Agung.