Kisah Pilu Pemerkosaan Sum yang Melegenda, Ia Diculik, Digilir Anak Pejabat, Lalu Jadi Tersangka
Hari itu yang menurut penanggalan jawa adalah Senin Pahing, Sum Kuning selesai menjajakan telur ke sejumlah pelanggannya dan bergegas untuk pulang
Informasi yang dihimpun ia dulu bekerja di bidang kesehatan, saat pulang ke daerah asalnya menurut salah satu warga ia sering memberikan pengobatan gratis.
Selain itu, Sum Kuning juga sudah tidak tercatat sebagai warga Sleman. "Sekarang sudah tidak tinggal di sini. Sudah sejak lama sekali," jelas Wahyu, kepala Dusun Jetak II ketika ditemui di Balai Desa setempat.
Kasus Sum Kuning, menjadi satu dari beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Yogyakarta.
Sebelum kasus Sum Kuning, Yogyakarta digemparkan dengan kasus pemerkosaan terhadap guru sebuah sekolah swasta di Yogyakarta, yakni pada 26 Juni 1970 atau tiga bulan lebih beberapa hari saja dari kasus Sum Kuning.
Hampir sama dengan kasus Sum Kuning, kasus tersebut memiliki modus yang sama yakni penculikan dan pemerkosaan dengan menggunakan mobil.
Sementara itu, ada perbedaan modus untuk kasus yang terjadi beberapa tahun terakhir, dimana pelaku adalah orang dekat korban dan kejahatan yang dilakukan lebih kejam.
Kasus baru
Sebut saja kasus yang menghebohkan pada medio 2013 lalu, Priya Puspita Resanti (19) siswi sebuah SMK di Sleman menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.
Priya diperkosa dan dibunuh oleh tujuh pelaku, salah satunya adalah mantan pacarnya, tidak hanya itu untuk menghilangkan jejak, korban dibakar lebih dari satu kali.
Para pelaku kemudian dijatuhi hukuman, tiga di antaranya dijatuhi hukuman mati, yakni seorang polisi yang sudah dipecat, Hardani (55) dan bapak anak, Khairil Anwar, 46 tahun, dan Yonas Refalusi Anwar, 21 tahun.
Sebelumnya, ketiga pelaku tersebut di vonis PN Sleman dengan hukuman seumur hidup pada 24 Oktober 2013.
Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan divonis sama. Upaya kasasi dilakukan, namun justru hukuman mereka diperberat menjadi hukuman mati oleh Mahkamah Agung.
Putusan tersebut dengan pertimbangan bahwa mantan anggota polisi dan ayah dan anak tersebut melakukan perbuatan sadis yang direncanakan.
Sementara para pelaku yang lain dianggap hanya ikut serta.
Saat ini pelaku terus melakukan upaya untuk lolos dari hukuman, Hardani misalnya ia mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Sleman, pekan kemarin sidang kedua dijadwalkan tetapi tidak terlaksana. (tribunjogja.com)