Duh, Dishub Kota Semarang Larang Parkir di Kawasan Simpanglima, Tapi Rambu Belum Diganti
Untuk itu, Dishub Kota Semarang mensosialisasikan aturan baru tersebut mulai Jumat (24/11/2017).
Penulis: m zaenal arifin | Editor: bakti buwono budiasto
"Hanya saja waktu penerapan aturan itu masih kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Yang pasti mulai hari ini (Jumat--red), kami sosialisasikan," kata Khadik.
Pihak terkait yang dimaksud di antaranya, Satpol PP Kota Semarang dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang kaitannya dengan penindakan.
Sebelumnya, larangan parkir yang sudah berjalan yaitu mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
Baca: PSIS VS PSMS, Direktur Teknik PSIS: Pertarungan Mental
Rambu-rambu larangan tersebut masih terpasang di beberapa lokasi di kawasan Simpanglima.
Khadik menuturkan, secara bertahap larangan akan diberlakukan. Ia menargetkan, larangan tersebut sudah berlaku efektif pada Desember mendatang.
"Termasuk sarana dan prasarana seperti rambu-rambu larangan parkir, secara bertahap juga akan kami pasang. Yang lama kami ganti yang baru," ucapnya. (tribunjateng/nal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/video-keindahan-semarang-saat-earth-hour-louis-kienne-hotel-simpang-lima_20160321_145154.jpg)