Tak Terima Ditegur Saat Main Petasan, AM dan IT Keroyok Kades di Suradadi Tegal
Pjs Kades Kertasari Ghofar Arifin di Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, dikeroyok dua pemuda yang dinasihatinya setelah menyulut petasan
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: abduh imanulhaq
Keduanya disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Paling lama ditahan selama 2 tahun," tandasnya. (tribunjateng/gum)
• Aji Kecelakaan Tunggal di Purwokerto Selatan, Tewas Seketika Setelah Tabrak Median Jalan
• Pemkot Semarang akan Cabut Izin Jika Pedagang Mremo, Aji: Lebaran Sekarang Tak Seperti yang Dulu
• Tim Hukum Prabowo-Sandi Yakin Hakim MK Akan Mendiskualifikasi Cawapres 01, Yusril: Bakal Dipatahkan
• Viral Keluhan Wisatawan soal Penarikan Tiket Masuk Kawasan Dieng: Fungsine Mbayar Ki Nggo Ngapa?
Berita Terkait