Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kronologi Lengkap Mayat Dalam Karung di Blora, dari Pesta Miras hingga Mayat Dibuang di Dalam Hutan

Reka ulang berlangsung di sejumlah lokasi tempat kejadian perkara (TKP), dipimpin Kasat Reskrim AKP Hery Dwi Utomo, dengan memperagakan kembali 33 ade

HUMAS POLRES BLORA
Rekonstruksi mayat dalam karung di Randublatung 

Mayat terbungkus dalam karung zaak (glangse), ditemukan di hutan jati petak 113 RPH Jati Kusumo, KPH Randublatung, wilayah Dukuh Loji Ijo, Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung.

Mayat dalam karung zaak warna putih ini pertama kali ditemukan Ramijan alias Gowang, seorang pengembala sapi.

Pelaku diancam hukuman sesuai  ketentuang perundangan yang berlaku, UU Perlindungan Anak (UUPA) juncto pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (humasresblora)

Wijayanto Minta Kapolda Jateng Bentuk Tim Selidiki Dugaan Suap ke Penyidik Polrestabes Semarang

Penjelasan Ahok BTP Soal Tudingan Ia Selingkuhi Veronica Tan: Sejak Itu Tak Ada yang Nyerang Lagi

Video Mesumnya Viral, Bu Sekdes Diamankan Polisi karena Rekam Adegan Mesra dengan Selingkuhan

Ini 5 Aplikasi Alternatif Ikutan Age Challenge Selain FaceApp

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved