Kronologi Lengkap Mayat Dalam Karung di Blora, dari Pesta Miras hingga Mayat Dibuang di Dalam Hutan
Reka ulang berlangsung di sejumlah lokasi tempat kejadian perkara (TKP), dipimpin Kasat Reskrim AKP Hery Dwi Utomo, dengan memperagakan kembali 33 ade
Mayat terbungkus dalam karung zaak (glangse), ditemukan di hutan jati petak 113 RPH Jati Kusumo, KPH Randublatung, wilayah Dukuh Loji Ijo, Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung.
Mayat dalam karung zaak warna putih ini pertama kali ditemukan Ramijan alias Gowang, seorang pengembala sapi.
Pelaku diancam hukuman sesuai ketentuang perundangan yang berlaku, UU Perlindungan Anak (UUPA) juncto pasal 170 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (humasresblora)
• Wijayanto Minta Kapolda Jateng Bentuk Tim Selidiki Dugaan Suap ke Penyidik Polrestabes Semarang
• Penjelasan Ahok BTP Soal Tudingan Ia Selingkuhi Veronica Tan: Sejak Itu Tak Ada yang Nyerang Lagi
• Video Mesumnya Viral, Bu Sekdes Diamankan Polisi karena Rekam Adegan Mesra dengan Selingkuhan
• Ini 5 Aplikasi Alternatif Ikutan Age Challenge Selain FaceApp