Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tangkap 2 Pelaku Ilegal Loging, AKP Tri Agung Sebut Pelaku Residivis Kasus yang Sama

Jajaran Satreskrim Polres Brebes menangkap dua pelaku pembalakan liar (ilegal loging) pohon jati yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Songgom

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN
Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho, menunjukan kayu hasil ilegal loging yang disita dari dua pelaku di halaman Mapolres Brebes, Senin (26/8/2019). 

Sedangkan Sukur merupakan sopir truk G 1440 W, yang digunakan untuk mengangkut kayu.

Dari keduanya, petugas mengamankan 20 kayu jati gelondongan dengan panjang rata-rata 2 meter dan kayu jati berupa lempengan atau papan berukuran rata-rata 2 meter.

Selain itu, juga mengamankan truk yang digunakan untuk mengangkut kayu.

"Kayu ilegal ini rencananya oleh tersangka akan dijual kembali.

Tersangka ini merupakan pemain lama dan residivis atas kasus ilegal loging," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 83 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Jo pasal 12 huruf d dan atau pasal 83 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf b, Jo pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman hukumannya minimal 1 tahun kurungan penjara dan maksimal 5 tahun kurungan penjara," tegasnya. (Nal)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved