Tangkap 2 Pelaku Ilegal Loging, AKP Tri Agung Sebut Pelaku Residivis Kasus yang Sama
Jajaran Satreskrim Polres Brebes menangkap dua pelaku pembalakan liar (ilegal loging) pohon jati yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Songgom
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muh radlis
Sedangkan Sukur merupakan sopir truk G 1440 W, yang digunakan untuk mengangkut kayu.
Dari keduanya, petugas mengamankan 20 kayu jati gelondongan dengan panjang rata-rata 2 meter dan kayu jati berupa lempengan atau papan berukuran rata-rata 2 meter.
Selain itu, juga mengamankan truk yang digunakan untuk mengangkut kayu.
"Kayu ilegal ini rencananya oleh tersangka akan dijual kembali.
Tersangka ini merupakan pemain lama dan residivis atas kasus ilegal loging," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 83 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Jo pasal 12 huruf d dan atau pasal 83 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf b, Jo pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Ancaman hukumannya minimal 1 tahun kurungan penjara dan maksimal 5 tahun kurungan penjara," tegasnya. (Nal)
