Arif Sambodo Ingin Pelaku Bisnis Melek Ketentuan Trade Remedies
Tren perkembangan penggunaan instrumen trade remedies (anti dumping, anti subsidi, dan safeguard), saat ini semakin meningkat pesat.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
Direktur Pengamanan Perdagangan, Pradnyawati menjelaskan, perdagangan internasional Ekspor dan Impor semua mengarah pada komitmen WTO yaitu adanya Free Trade Area (FTA) dan fair (jujur).
Terkait tuduhan yang diterima Indonesia, anti damping dan anti subsidi untuk perdagangan yang menurut mereka tidak fair atau curang.
Karena pihaknya menjual harga produk untuk strategi meraih pangsa pasar disana dengan harga murah.
Jadi harga disini lebih tinggi, sedangkan harga ekspor lebih murah.
Kemudian anti subsidi, seperti kayu dalam hal ini untuk produksi kertas.
Karena pihaknya melarang ekspor bahan baku untuk diolah menjadi kertas.
Oleh karena itu, pihaknya dituduh memberikan subsidi kepada eksportir produsen kayu, dengan cara bahan baku disimpan untuk sendiri dan tidak dikeluarkan supaya harga lebih murah.
"Kami dikenakan tuduhan oleh Amerika dan Australia, bahkan yang Amerika kami gugat hasilnya ke WTO.
Kami berkeyakinan bahwa tidak mensubsidi produsen kertas kita, karena memang bahan bakunya sendiri di Indonesia tumbuh dengan mudah bisa lima tahun sekali.
Sementara di Negara sub-tropis bisa puluhan tahun baru bisa dipanen," jelasnya.
Kebijakan Pemerintah yang dianggap mensubsidi produksi, sehingga menghasilkan harga yang murah secara tidak wajar itu bisa diinvestigasi dengan tuduhan anti subsidi.
Sedangkan tuduhan safeguard, bila lonjakan Impor dirasa sangat tajam dan signifikan sehingga industri dalam negeri merasa terganggu, bisa melapor dan dilakukan investigasi.
Sebagai hasil Impor dari semua negara yang melebihi 3% untuk developing countries, bisa dikenakan biaya masuk tambahan atau biaya masuk safeguard.
"Untuk membuktikan bahwa yang dituduhkan tidak benar, kami membutuhkan kerja sama dengan perusahaan terkait karena yang dilihat adalah data perusahaan.
Kalau perusahaan kooperatif kita bisa menyelesaikan dengan kemenangan.
Tapi kalau perusahaannya tidak koorperatif, itu yang susah karena kami tidak bisa membela atau membantu," pungkasnya. (dta)