Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bupati Jepara Non Aktif Penyuap Hakim Lasito Ini Divonis 3 Tahun, Berharap Lebih Ringan Lagi

Suasana haru dan tangis terdengar setelah mendengar putusan kasus suap yang menjerat Bupati Jepara non aktif Ahmad Marzuqi di Pengadilan Tipikor

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Bupati Non aktif Ahmad Marzuqi berikan keterangan pers setelah mendengar putusan JPU 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Suasana haru dan tangis terdengar setelah mendengar putusan kasus suap yang menjerat Bupati Jepara non aktif Ahmad Marzuqi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9).

Ahmad Marzuqi divonis lebih rendah dari hakim non aktif Pengadilan Negeri Semarang Lasito yang telah disuapnya untuk memenangkan perkara Praperadilan terhadap Kejati Jateng.

Sidang dilakukan terpisah yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Aloyisius Priharnoto Bayu Aji, diikuti hakim anggota Robert, dan Pramajati.

Terdakwa divonis selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta dengan kententuan apabila tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

FKG Unimus Periksa Gigi dan Mulut Puluhan Wanita Pemandu Lagu dan PSK di Lokalisasi Sunan Kuning

Trans Semarang Ajak Generasi Muda Buat Video Kreatif, Hadiahnya Total Rp 7 Juta

Kapolres Kudus : Warga Papua yang Ada di Kudus Dijamin Keamanannya

OJK Solo Tak Bisa Mediasi Kasus Pemblokiran Rekening Nasabah BRI, Ini Alasannya

"Mejantuhkan pidana tambahan berupa tidak mempunyai hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama tiga tahun menjalani pidana pokoknya," tutur dia.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti nomor 1 hingga 57 dikembalikan kepada JPU untuk dikembangkan dalam perkara Lasito.

Selain itu terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 7.500.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tutur dia.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa sebagai pemberi suap meskipun dalam pembelaanya uang tersebut tidak diserahkan sendiri.

Majelis hakim juga menolak terdakwa sebagai justice collaborator (JC).

Penolakan tersebut dikarenakan terdakwa merupakan pelaku utama.

"Majelis tidak bisa mengabulkan permohonan terdakwa sebagai JC,"ujar dia.

Dikatakannya perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan pertama.

Oleh sebab itu majelis hakim tidak membuktikan dakwaan selanjutnya.

"Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang melepaskan terdakwa dalam tindak pidana, dan alasan pemaaf untuk melepaskan semua tuntutan hukum,"tuturnya.

Meski vonis lebih rendah dari Lasito dan tuntututan JPU, Ahmad Marzuqi masih menyatakan pikir-pikir.

Pihaknya akan membicarakan lebih lanjut selama tujuh hari.

"Kami sih berharap agar vonis lebih ringan," pungkasnya. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved