Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Banderol Wanita Sekali Kencan Rp 1,5 Juta, Mucikari Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pengemudi ojek online Fajar Tri Wibowo dituntut selama satu tahun enam bulan penjara karena menyediakan jasa prositusi online.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Pengemudi ojek online Fajar Triwibowo (kemeja putih) memasuki ruang tahanan Pengadilan Negeri Semarang usai jalani sidang tuntutan. Terdakwa dituntut karena telah menyediakan jasa prostitusi online 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengemudi ojek online Fajar Tri Wibowo dituntut selama satu tahun enam bulan penjara karena menyediakan jasa prositusi online.

Sidang beragendakan tertutup di Pengadilan Negeri Semarang dilakukan secara tertutup.

Terdakwa tidak didampingi pemasehat hukumnya selama menjalani sidang tuntutan.

"Terdakwa dijerat dengan pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 30 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Indah usai jalani sidang tertutup beragendakan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (3/10).

Menurutnya, terdakwa sebagai penyedia jasa pornografi.

Terdakwa menyebarkan foto pornografi jika ada pelanggannya yang memesan wanita penghibur.

Dinkes Sebut Setiap Hari 4,8 Ton Kotoran Manusia Dibuang Sembarangan di Kota Tegal

Polisi Tangkap Pria di Pantai Logending Kebumen, Dari Sakunya Disita 776 Butir Pil Koplo

Baru Belajar Bawa Motor, Pemuda di Kebumen Ini Curi Motor Petani. Hasilnya Babak Belur Dihajar Warga

Jual Mobil Rental dan Ditangkap Polisi, Remaja Ini Menangis di Pelukan Kapolres Kebumen

"Terdakwa mengirimkan foto-foto agak terbuka melalui what's app jika ada permintaan.

Jadi nanti pelanggannya yang akan mememesan cewek(wanita) tinggal milih," tuturnya.

Terdakwa, kata dia, membanderol satu wanita untuk sekali kencan kilat dengan kisaran harga Rp 1,5 juta.

Proses pembayaran dilakukan dengan cara transfer.

"Biasanya pembayaran dengan transfer.

Nanti ketemua di hotel.

Terdakwa mendapatkan komisi Rp 500 ribu," ujarnya.

Terdakwa tersebut ditangkap saat berada di hotel Noorman's.

Saat itu terdakwa sedang menunggu konsumennya.

"Dia ditangkap di resto.

Saat sesudah transaksi konsumen masuk kamar selang 15 menit terdakwa digrebek," jelasnya.

Menurutnya, terdapat tujuh orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

Tujuh orang saksi diantaranya tiga orang penyidik, dan sisanya pembeli, serta wanita penyedia jasa ke kenikmatan.

"Rata-rata wanita yang dipekerjakan berusia kisaran 20 hingga 25 tahun.

Ternyata si wanita itu juga aktif meminta kepada terdakwa, " kata dia.

Dikatakannya, selama sidang terdakwa tidak didampingi penasehat hukumnya.

Terdakwa menolak untuk diberi penasehat hukum meskipun terdapat tawaran dari majelis hakim agar didampingi penasehat hukumnya.

"Dia menolak untuk didampingi penasehat hukum.

Dia juga sudah mengakui dan lebih memilih menghadapi sendiri, " jelasnya.

Ia menuturkan atas tuntutan tersebut terdakwa juga akan mengajukan pembelaan.

Terdakwa juga telah berkonsultasi dengan JPU apakah pembelaanya diucapkan secara lisan maun tertulis.

"Saya sarankan tertulis.

Kalau lisan nanti kamu lupa apa yang akan kamu sampaikan.

Tulis tangan tidak masalah, " tukasnya. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved