Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Pati Kerja Sama dengan KPK Terapkan E-Monitoring Pajak

Bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kabupaten Pati mengadakan Sosialisasi E-Monitoring Pajak

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Kepala Satgas Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) Korwil V KPK RI Kunto Ariawan menyampaikan materi dalam Sosialisasi E-Monitoring Pajak Daerah di Ruang Penjawi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Kamis (24/10/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kabupaten Pati mengadakan Sosialisasi E-Monitoring Pajak Daerah di Ruang Penjawi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Kamis (24/10/2019).

E-Monitoring Pajak merupakan perangkat elektronik yang disediakan bersama Bank Pembangunan Daerah (dalam hal ini Bank Jateng) yang akan termonitor sistemnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perangkat elektronik ini akan dipasang di setiap lini usaha yang merupakan wajib pajak, di antaranya restoran dan hotel.

Dengan alat ini, data omzet pengusaha akan saling terhubung dengan pihak terkait dan dijadikan sebagai basis penghitungan pajak.

Dalam laporannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Pati Suharyono mengatakan, acara ini diikuti 130 wajib pajak daerah, 6 pimpinan organisasi IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta pimpinan OPD.

Penyelenggaraan acara yang difasilitasi Bank Jateng Cabang Koordinator Pati ini memiliki empat tujuan.

Pendaftaran Calon Wali Kota Semarang Jalur Independent Dibuka Desember 2019 hingga Maret 2020

Pedagang Pasar Karanglewas Purwokerto Diminta Tidak Tergiur Pinjaman Tanpa Agunan

Layanan Uji KIR di Dishub Kabupaten Tegal Ditutup, Ini Penyebabnya

5 Ribu Ayam Terbakar di Kota Tegal, Warga Sekitar Berebut Bangkai untuk Pakan Lele

"Pertama, sosialisasi rencana E-Monitoring omzet bagi wajib pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan pajak lainnya di Kabupaten Pati," ucap Suharyono.

Kedua, lanjutnya, ialah sosialisasi pengawasan KPK RI terhadap pengelolaan dan pemungutan pajak daerah di Kabupaten Pati.

Ketiga, peningkatan kepatuhan wajib pajak daerah dalam pelaporan dan pembayaran pajak daerah sesuai dengan ketentuan.

"Dan keempat, peningkatan kemandirian fiskal di Kabupaten Pati," ujarnya.

Ketika menyampaikan materi sosialisasi, Kepala Satgas Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) Korwil V KPK RI Kunto Ariawan menjelaskan, E-Monitoring Pajak Daerah perlu diterapkan untuk mendukung program optimalisasi PAD.

Selama ini, sebut Kunto, dalam hal belanja/pengeluaran daerah, sudah ada aturan-aturan sangat rigid yang mengawasi.

Adapun dalam hal penerimaan daerah, pihak yang mengawasi masih kurang.

"Terkait belanja daerah, mulai dari pengadaan barang-jasa itu diawasi LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Belum lagi di internal diawasi Inspektorat. Belum lagi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Jadi, untuk belanja, sudah sangat banyak pihak yang mengawasi.

Namun, yang terkait penerimaan masih kurang," urainya.

Bagi Kunto, pengawasan di pos penerimaan daerah perlu ditingkatkan demi memaksimalkan potensi PAD yang menurutnya sangat besar.

"Oleh karena itu, kami dorong program monitoring ini," tegasnya.

Kunto menegaskan, pengelolaan penerimaan daerah dari pajak dan retribusi di Kabupaten Pati sudah tergolong bagus.

Sebab, sudah menerapkan transaksi nontunai.

Sehingga, tidak ada lagi pembayaran pajak dan retribusi yang dititipkan ke petugas Pemda.

Semua dilakukan transfer secara langsung, sehingga potensi "kenakalan" petugas sudah teratasi.

Hanya saja, yang menurut Kunto masih jadi permasalahan, pajak atau retribusi yang ditransfer dari pengusaha kepada Pemda itu dasar penghitungannya sama atau tidak?

Dalam hal ini, penggunaan teknologi E-Monitoring Pajak dimaksudkan untuk menyamakan dasar pembayaran antara pengusaha sebagai wajib pajak dan Pemda sebagai penerima pembayaran.

"Jadi selama ini kita tidak pernah tahu, kebocorannya ada di mana.

Di pengusahakah? Atau di kasir? Atau di pemungutnya? Kemungkinan kebocoran di pemungut pajak sudah dieliminasi dengan pembayaran nontunai.

Berarti masih ada kemungkinan di pengusaha atau di kasirnya.

Nah, kebocoran itu kita cegah dengan menggunakan alat monitoring ini," jelas Kunto. (Mazka Hauzan Naufal)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved