Tolak Kenaikan Retribusi, Pedagang Pasar Pagi Kota Tegal Minta Dewan Hapus Sewa Kios
Ratusan pedagang Pasar Pagi Blok A Kota Tegal melakukan demonstrasi menolak kenaikan tarif retribusi di depan Pasar Pagi Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Ratusan pedagang Pasar Pagi Blok A Kota Tegal melakukan demonstrasi menolak kenaikan tarif retribusi di depan Pasar Pagi Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Senin (4/11/2019).
Mereka menolak kenaikan biaya retribusi yang mencapai angka 60 persen.
Perwakilan pedagang, Eri Sudjono mengatakan, selama ini para pedagang Pasar Pagi di Blok A dikenai dua tarikan oleh Pemerintah Kota Tegal.
Penarikan untuk sewa kios dan biaya retribusi.
Padahal, menurut Eri, beberapa daerah di Jawa Tengah seperti Salatiga, Boyolali, dan Solo, hanya dikenakan satu pembiayaan yaitu retribusi.
"Kita harus membayar sewa kios yang mahal dan biaya retribusi yang tinggi. Kalau daerah lain hanya retribusi," katanya.
Eri mengatakan, kenaikan 60 persen retribusi itu sangat memberatkan bagi para pedagang.
• Wabup Suyono Minta ASN di Kabupaten Batang Wajib Pertahankan Maturasi SPIP Level 3
• Ulah Juru Parkir Kerap Dikeluhkan Warga Kota Salatiga, Ini yang Dilakukan Dishub
• 3 Kecamatan di Kota Semarang Ini Rawan Banjir, Disdik Minta Kepsek Cek Atap Sekolah
• Polisi di Salatiga Periksa Kesehatan Pengunjung Taman Kota Bendosari, Gratis
Sebelum ada kenaikan, menurut Eri, pedagang yang kiosnya paling luas, sekira 50 meter hanya mengeluarkan Rp 900 ribu per bulan.
Setelah dinaikan, pengeluaran mencapai sekira Rp 1,5 juta.
Belum lagi yang memiliki toko 50 meter, harus membayar sewa kios Rp 136 juta per lima tahun.
"Jadi kalau ditotal satu tahun bisa mencapai Rp 47 juta. Sedangkan usaha kita, mulai jam 08.00 WIB sampai 16.00," jelasnya.
Setelah itu, para Pedagang Pasar Pagi Blok A Kota Tegal melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Tegal.
Eri menyampaikan tiga tuntutan, ia meminta DPRD membuatkan payung hukum untuk menghapuskan sewa kios.
Ia menyampaikan, ada penerapan peraturan daerah yang tidak relevan bagi pedagang pasar modern.
Menurutnya, peraturan daerah tentang pasar modern justru menjadikan pedagang mendapat penarikan retribusi yang lebih mahal.
Ia menilai, memang semi modern, namun fasilitasnya masih tradisional.
"Lalu pedagang Pasar Pagi keberatan dengan oknun ASN yang tampak arogan. Kami berharap yang bersangkutan bisa segera dipindahkan," jelasnya.
Merespon itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Anshori Faqih mengatakan, Komisi II DPRD Kota Tegal akan fokus dengan tuntutan pedagang pasar pagi.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera mengagendakan rakor dengan badan hukum Pemkot Tegal untuk membedah Perda No 3 Tahun 2019.
Dalam audiensi tersebut, Anshori meminta waktu untuk bisa menyelesaikan persoalan- persoalan itu.
"Kalau memang nanti butuh perubahan Perda, maka akan kami lakukan sesuai mekanisme.
Kalau hanya merubah Perwal, maka akan kami sampaikan ke Pemkot Tegal," ungkapnya. (fba)