Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berkali-kali Setor Uang ke Bupati Kudus Non Aktif Muhamad Tamzil, Akhmad Sofian Dituntut 3 Tahun Bui

Mantan Pelaksana Tugas Sekertaris DPPKAD Kudus Akhmad Sofian jalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/11/2019).

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Mantan Pelaksana Tugas Sekertaris DPPKAD Kudus Akhmad Sofian jalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. 

TRIBUNJATENG. COM, SEMARANG - Mantan Pelaksana Tugas Sekertaris DPPKAD Kudus Akhmad Sofian jalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/11/2019).

Amar tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Eva Yustisiana, Moh Helmi Syarif secara bergantian.

JPU menyatakan Akhmad Sofian terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif kesatu pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayah 1 KUHP.

"Menjantuhkan pidana penjara Akhmad Sofian selama tiga tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 150 juta dengan kentuan apabila tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan," jelasnya.

Fokus Segmen Milenial, IM3 Ooredoo Ajak siswa SMA Buat Konten Digital

Nadiem Makariem Minta Google Jadikan Pendidikan Digital Indonesia Prioritas Pertama 

Erick Thohir Minta Petinggi BUMN Tak Lakukan Lobi-lobi Jabatan, Kalau Bagus Tak Perlu Khawatir

PSK Bertarif 8 Juta Per Jam Ini Ungkap Kebanyakan Klien Pria Sudah Menikah

Pada amar tuntutan, JPU menolak Justice Colaborator (JC) yang diajukan terdakwa.

Hal ini dikarenakan terdakwa merupakan pelaku utama dalam perkara tersebut.

" Serta tidak mengungkap pelaku lainnya yang berperan lebih besar, " jelasnya.

Adapun yang menjadi pertimbangan JPU dalam menjatuhkan amar tuntutan yaitu hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, dan belum pernah dihukum,"terangnya.

Sejumlah fakta yang diungkap JPU dalam amar tuntutannya bahwa terdakwa memberikan berunglang kali uang kepada bupati Kudus non aktif Muhamad Tamzil Rp 750 juta.

Pemberian uang tersebut melalui ajudan bupati Uka Wisnu Sejati dan Agoes Suranto.

"Ketika uang tersebut dari terdakwa telah sampai ke Uka Wisnu Sejati dan Agoes Suranto maka secara hukum telah diterima oleh Muhamad Tamzil.

Sehingga perbuatan terdakwa memberikan uang kepada Tamzil telah selesai, "tuturnya.

Mendengar pernyataan JPU, pensehat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan.

Penasehat hukum meminta waktu kepada majelis hakim selama sepuluh hari. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved