Pro dan Kontra Rencana Pembangunan Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Tegal
Rencana dibangunnya gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Tegal diperdebatkan oleh berbagai kalangan.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Rencana dibangunnya gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Tegal diperdebatkan oleh berbagai kalangan.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Tegal menyarankan agar MPP tidak harus membangun gedung.
Komisi III Bidang Perencanaan dan Pembangunan itu mengusulkan agar MPP hadir di pusat perbelanjaan saja agar dapat menghemat anggaran belanja.
Pasalnya, anggaran yang dikeluarkan untuk membangun gedung MPP di eks Kantor BPBD Kabupaten Tegal, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Slawi itu sebesar Rp 15 Miliar.
• Sepanjang 2019, 139 Penyandang Disabilitas Terima Bansos dari Pemkab Pati
• 5.800 Warga Semarang Menyandang Disabilitas, Sudahkan Kota Lumpia Ramah Difabel?
• 50 Persen Lebih ODHA di Kabupaten Karanganyar Belum Terdeteksi
• Fraksi PKB Sebut Pemkab Demak Gagal Jalankan Pemerintahan
"Pembangunan gedung itu dinilai hanya menghambur-hamburkan uang saja.
Maka, pembentukan MPP tidak harus membangun gedung.
MPP Bisa dilakukan di mal.
Dalam hal ini, Pemkab Tegal memiliki aset bangunan yang berada di pusat perbelanjaan, yakni Banjaran Permai (BP).
MPP bisa di sana," ujar Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, Catur Buan Zanbika kepada Tribunjateng.com, beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Kabupaten Tegal, Jaenal Dasmin pun akhirnya angkat bicara.
Dia beralasan, dengan ikut menumpang di mall atau Banjaran Permai (BP), Pemkab Tegal tetap akan mengeluarkan dana besar.
"Di BP, fisik gedungnya sudah tua.
Kalau MPP di sana, tetap akan ada belanja yang besar.
Pemkab harus melakukan pembaruan tembok dan peremajaan design.
Lebih baik, kita buat gedung sendiri saja," dalih Dasmin kepada Tribunjateng, Selasa (3/12/2019).
Di samping usia gedung BP yang sudah tua, Dasmin juga menyebut, ketersediaan parkir di sana sangat terbatas.
Tak ayal, ruas jalan di sekitar BP yang berada di Desa Banjaran, Kecamatan Adiwerna itu rentan mengalami kemacetan.
Akibat minimnya lahan parkir, Dia melihat, banyak kendaraan di sekitar BP terparkir sembarangan di tepi jalan.
Apabila MPP ikut menumpang di BP, Dasmin khawatir kondisi lalu lintas di sana kian padat, semrawut, dan tak terkendali.
"Di sana (BP) sudah ramai sekali.
Jika ditambah hadirnya MPP, kondisi lalu lintas makin parah.
Terus, warga mau parkir dimana kalau di sana ada MPP?
Ujung-ujungnya, Pemkab harus mencari lahan parkir lagi.
Itu butuh dana lagi dan tidak kecil. Jadi, sama aja, bahkan lebih untung dengan hadirnya gedung baru," urainya.
Dasmin mengatakan, sejatinya MPP hadir di Kabupaten Tegal untuk mempercepat pelayanan berbagai administrasi dalam satu pintu.
Jika MPP hadir di BP, kata Dasmin, maka tujuan percepatan layanan tidak akan tercapai karena warga harus disulitkan mencari parkir dengan kondisi gedung yang tidak nyaman.
"Kan sejatinya untuk mempercepat layanan.
Kalau MPP numpang di BP jadinya sama aja.
Lebih baik ada gedung baru, warga bisa fokus hanya untuk mengurus perijinan maupun administrasi berbagai hal," pungkas Dasmin. (Tribunjateng/gum).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kepala-diskimtaru-kabupaten-tegal.jpg)