Parkir Pinggir Jalan di Daerah Sam Poo Kong Semarang, Yadi Keluhkan Ditarik Rp 70 Ribu Tanpa Karcis
Rupanya Peraturan Walikota (Perwal) nomor 9 tahun 2018, yang mengatur tentang tarif parkir belum seluruhnya dipatuhi oleh para juru parkir (Jukir).
Editor:
muh radlis
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Parkir Bus dan Mobil di sebelah timur Klenteng Sam Poo Kong. Parkir tampak memakan badan jalan, Sabtu (28/12/2019) sore.
Keberatan pun harus tetap kami bayar," kata Agus yang membawa penumpang asal Slawi.
Sopir bus lain, Yadi mengungkapkan hal yang sama.
Dia ditarik tarif parkir Rp 70 ribu tanpa karcis.
"Padahal rombongan yang saya bawa tidak lama, paling satu jam tapi tarifnya segitu," ujarnya.
Sedangkan, satu pemilik mobil, Hadi mengaku ditarik retribusi sebesar Rp 10 ribu.
"Iya ditarik segitu, saya hanya parkir selama dua jam," paparnya. (iwn)