Ganjar Pranowo Heran Masih Banyak ASN Korupsi tapi Tak Dipecat
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, merasa heran dengan sistem sanksi atau punishment yang diberlakukan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, merasa heran dengan sistem sanksi atau punishment yang diberlakukan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurutnya, dalam siaran pers, pada kasus indisipliner berat tertentu, ASN bisa dipecat.
Namun, jika terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) hukumannya hanya penurunan pangkat.
"Mereka yang terlibat tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, mbolos semaunya sendiri harus dihukum berat.
Selama ini hukumannya paling hanya penurunan pangkat, penundaan gaji dan sebagainya.
Kalaupun ada yang diberhentikan, masih saja dengan hormat," kata Ganjar, Selasa (7/1/2020).
• Juru Parkir Liar di Kota Tegal Berani Palsukan SK Atas Nama Kepala Dishub
• Bawaslu Tegaskan Mulai Besok Calon Petahana Tak Boleh Lakukan Mutasi Jabatan
• Sidak Bersama Polisi, Dishub Kota Semarang Sebut Tak Boleh Parkir di Belakang Lawang Sewu
• Wali Kota Hendi Soal Zeus Karaoke : Tutup, Melanggar Aturan Hukum
Ia merasa heran lantaran hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan perbuatan indispliner ASN.
Malah justru ada yang diberhentikan dengan hormat.
Ganjar mengungkapkan hal tersebut lantaran baru saja menandatangani surat keterangan sanski untuk para ASN yang melakukan pelanggaran disiplin berat.
Semisal, membolos dalam waktu lama, perselingkungan, dan korupsi yang dilakukan bersama-sama.
Namun, ia enggan membeberkan detail kasus indisipliner tersebut.
Hanya saja, ia menyebut ada dua orang abdi negara yang terlibat tipikor dan sudah dijatuhi hukuman.
Oleh karena itu, ia berencana melayangkan protes kepada Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait hukuman dan penegakan disiplin ASN.
Dengan aturan yang ada kini, ia merasa kesulitan memecat ASN yang melakukan pelanggaran berat seperti korupsi.
"Saya akan tulis surat ke Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mereview sistem punishment terhadap ASN.
Kalau sudah berat pelanggarannya, ya harus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)," tandasnya.
Tindakan tegas pada ASN tersebut, kata dia, sangat penting dilakukan.
Mengingat ASN dinilai sebagai agen pembangunan dan harus menjadi teladan masyarakat.
"ASN dituntut sempurna, meskipun tidak bulat, namun harus menjadi contoh.
ASN itu sekarang menjadi rebutan, banyak lho honorer K2 yang demo ingin diangkat ASN.
Maka saya selalu tekankan, harus disiplin," tegasnya.(mam)