Tak Boleh Lagi Parkir di Jalan, Kini Pemilik Mobil Harus Punya Garasi atau Didenda Rp 20 Juta
Warga Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib memiliki lahan parkir atau garasi. Jika tidak, maka pemilik mobil akan didenda sebesar Rp 20 juta.
TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Warga Depok yang hendak memiliki mobil kini wajib memiliki lahan parkir atau garasi.
Jika tidak, maka pemilik mobil akan didenda sebesar Rp 20 juta.
Hal itu karena, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan perda terbaru tentang penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, Perda yang masuk dalam revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 itu mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.
• Banjir Grobogan dan Demak: Siti Tewas Setelah Terpeleset saat Akan Mengungsi
• Bursa Transfer Liga 1 2020: Sergio Aguero Dirumorkan Gabung Persib Bandung, Lihat Skill-nya
• Gerhana Bulan 2020 Besok Sabtu 11 Januari 2020, Umat Muslim Dianjurkan Salat Gerhana
• Video Viral! Kades Geber Motor RX King Jelang Pelantikan di Komplek Pemkab Magelang
"Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan, Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Pradi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).
Pradi mengatakan, adanya Perda baru ini adalah upaya untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarang di Kota Depok.
"Lebih kepada ketertiban sih, fasilitas umum dan sosial kan memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," ujar Pradi.
Pradi mengatakan, raperda itu sudah diusulkan sejak bulan Juli 2019 dan kini perda tersebut telah disahkan untuk kemudian akan dibahas lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaannya.
Diberitakan sebelumnya, di dalam revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 ini, sanksi bagi warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 20 juta.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, belum bisa membeberkan terkait sanksi dan mekanisme pelaksanaan perda tersebut.
"Kami sudah ada formula-formulanya, tetapi belum bisa dipublish dulu," kata Dadang. (Kompas.com/Anggita Nurlitasari)
• Iran Terkini : Alasan Amerika tak Balas Serangan Rudal Iran ke Pangkalan Militer As di Irak
• Realme 5i Hadir dengan Akseris True Wireless Earphone Pertama di Indonesia, Inilah Kisaran Harganya
• Diperiksa Selama 5 Jam: Inilah Jawaban Putri Sule dan Keterangan Polisi
• Inilah Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia, Indra Sjafri Dapat Dua Jabatan