Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tarif Parkir Motor di Kota Tegal Rp 1.000, Lapor Jika Jukir Minta Lebih, WhatsApp ke 087748251957

Jika ada tarif parkir lebihi ketentuan di Kota Tegal, dipersilakan masyarakat mengirimkan SMS atau pesan Whatsapp ke nomor 087748251957

TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Seorang juru parkir Alun- alun Kota Tegal membantu pengendara mengeluarkan motornya, Rabu (22/1/2020). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Adanya juru parkir (jukir) liar maupun penarikan tarif parkir tidak sesuai retribusi di Kota Tegal, sudah diketahui pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal.

Mereka dinilai telah melanggar aturan karena menarik tarif parkir melebihi biaya retribusi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal.

Kepala Dishub Kota Tegal, Herviyanto mengimbau masyarakat untuk berhati- hati dengan jukir liar ataupun resmi yang nakal.

Tarif Parkir di Kota Tegal Bikin Kesal Pengendara, Aturan Cuma Rp 1.000, Jukir Mintanya Rp 2.000

Mereka dipastikan akan menarik tarif parkir lebih mahal, bahkan tidak memberikan karcis.

Sepeda motor yang mestinya Rp 1 000, ditarik sebesar Rp 2 000 per kendaraan.

Mobil Rp 2.000, menjadi Rp 3.000 sampai Rp 4.000 per kendaraan.

"Semua parkir yang menggunakan aspek jalan atau memanfaatkan jalan, tarifnya sesuai Perda."

"Sepeda motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000. Itu resmi," kata Hervi kepada Tribunjateng.com, Rabu (22/1/2020).

1 Februari, Latihan Perdana PSIS di Stadion Citarum Semarang

Hervi mengimbau, masyarakat untuk melaporkan kepada Dishub jika bertemu juru parkir liar.

Termasuk saat dimintai tarif parkir tidak sesuai retribusi.

Ia mempersilakan masyarakat mengirimkan pesan singkat (SMS) atau pesan Whatsapp ke nomor ponsel pribadinya, yakni 087748251957.

Bisa juga melalui Facebook Dinas Perhubungan Kota Tegal dan Instagram @dishubkotategal.

"Kami tegaskan, masyarakat untuk melapor. Setelah itu, Dishub akan melakukan penindakan tegas dengan memberhentikan jukir itu," ungkapnya.

12 Tahun Berlalu, Pasar Rejosari Makin Tidak Jelas, Diusulkan DPRD Salatiga Gunakan Hak Interpelasi

Hervi menjelaskan, parkir resmi dan tidak, bisa dikenali mudah oleh masyarakat.

Dari segi karcis, sepeda motor berwarna biru dengan tarif Rp 1.000 dan mobil berwarna merah dengan tarif Rp 2.000.

Kemudian di dalam karcis ada tanda lubang porporasi.

Tanpa porporasi, karcis termasuk ilegal.

"Kalau dimintai uang parkir, tanyakan karcisnya."

"Banyak ditemukan parkir liar di jalan- jalan protokol. Paling banyak saat Car Free Day (CFD)," jelasnya. 

Anak Berkebutuhan Khusus Membatik - Siswa SLB Mutiara Bangsa Kendal Ini Bisa Temukan Ketenangan

Tarif Parkir Masih Bermasalah

Sebelumnya, seperti yang telah diberitakan Tribunjateng.com, pemberlakuan retribusi parkir di Kota Tegal hingga kini masih menjadi problematika tersendiri bagi masyarakat, jukir, bahkan pemerintah.

Bagi masyarakat, banyak jukir yang menarik retribusi di luar ketentuan.

Mereka merasa ketentuan retribusi terlalu rendah, namun jumlah setoran ke Dishub terlalu mahal.

Sedangkan Dishub Kota Tegal menilai, ada kebocoran dari retribusi parkir yang mestinya bisa menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tegal.

Seorang warga setempat, Reno Kusuma (23) mengatakan, kebanyakan tempat parkir di Kota Tegal menarik parkir sepeda motor Rp 2.000 per kendaraan.

Lambat, Mayoritas Daerah Belum Selesaikan Evaluasi RTRW, Investor Pikir Ulang Masuk Jateng

Padahal setahunya, penarikan parkir motor sesuai peraturan retribusi adalah Rp 1.000 per kendaraan.

Bahkan menurutnya, rata-rata jukir di Alun-alun Kota Tegal meminta Rp 2.000.

"Itu di Jalan Ahmad Yani, depan Pasar Pagi juga Rp 2.000."

"Ngasih sesuai retribusi, juru parkirnya protes. Masa cuma Rp 1.000? Katanya," ucap Reno mengingat pengalamannya di Alun- alun Kota Tegal belum lama ini.

Perhatikan! Berikut Rekayasa Lalu Lintas Malam Perayaan Imlek di Pasar Gede Surakarta

Selain itu, menurut Reno, setahunya pula setiap parkir ada karcis resmi yang diberikan.

Namun ia pun tidak pernah mendapatkan karcis yang dimaksud dari juru parkir.

Reno mengatakan, jika memang jukir itu di bawah naungan Dishub Kota Tegal, mestinya ada kontrol dan pemantauan.

Jika tidak ada ketegasan, kasihan masyarakat yang tidak tahu mana jukir resmi dan yang bukan.

"Harusnya ditindak tegas, biar tertib. Kadang orang biasa, tahu- tahu jadi jukir dadakan. Cuma modal peluit," ungkapnya.

Seorang juru parkir di Alun- alun Kota Tegal, Budi (55) mengatakan, terkadang ia sengaja menarik biaya parkir Rp 2.000 per kendaraan.

Mahasiswi di Kudus Diciduk Polisi Karena Nyabu, Alasannya Lagi Stres Kerjakan Skripsi

Menurutnya, tarif retribusi parkir di Kota Tegal terlalu kecil.

Terlebih ia harus setor ke Dishub Kota Tegal Rp 27 ribu tiap hari.

"Saya jukir resmi dari Dishub Kota Tegal. Jaga mulai pukul 09.30 hingga pukul 16.30."

"Sore harinya sudah gantian dengan jukir lain," katanya.

Saat ditanya hasil parkir per hari, Budi enggan mengatakannya.

Namun menurutnya jumlah tersebut masih sangat sedikit.

Tahun Ini Ditarget 2 Juta Pengunjung, Disparpora Batang Kencangkan Promosi Wisata

Ia mengatakan, Pemkot Tegal mestinya bisa memberikan kebijakan baru yang sama- sama menguntungkan.

Menurut Budi, mestinya retribusi parkir di Kota Tegal sudah Rp 2.000.

"Ini motor- motor ramai bukan milik pengunjung, tapi milik pegawai toko."

"Tapi kan dari Dishub Kota Tegal tidak mau tahu, yang penting setoran," jelasnya.

Terpisah, Kepala Dishub Kota Tegal, Herviyanto sudah mengetahui jukir liar.

Termasuk juga keberadaan jukir resmi yang menarik pungutan tidak sesuai retribusi.

Pernikahan Dini di Karanganyar Bikin Geleng Kepala, Belum Sebulan Ada 30 Pengajuan Dispensasi Nikah

Ia mengatakan, sudah ada enam orang jukir liar yang tertangkap akibat memalsukan SK Dishub Kota Tegal.

Menurut Herviyanto, parkir resmi dari Dishub untuk motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000.

"Kalau ada juru parkir menarik Rp 2.000, tanyakan karcis resminya."

"Semua parkir jalan yang menggunakan aspek jalan sesuai Perda, motor Rp 1.000. Itu resmi," katanya.

Selain itu, Hervi menyayangkan adanya jukir resmi Dishub Kota Tegal yang tidak jujur.

Menarik retribusi tidak sesuai Perda dan tidak menyetorkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Awas Antraks, Dispertan Salatiga Gerak Cepat, Nunuk Dartini: Sapi Masuk Salatiga Harus Diperiksa

Hervi memperkirakan, kebocoran anggaran PAD Kota Tegal dari retribusi parkir kendaraan bermotor sekira 85 persen.

Setoran setahun sebesar Rp 1,5 miliar, mestinya bisa mencapai Rp 3,7 miliar sampai Rp 4 miliar.

Menurutnya kebocoran lebih dari Rp 1,5 miliar sampai Rp 2 miliar.

"Lalu berapakah yang disetor ke Dishub? Paling hanya Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu."

"Jadi bisa dibayangkan berapa bocornya retribusi tersebut," katanya.

Launching Festival Kuliner Kota Semarang, Jalan Depok Ditutup Jumat Sore

Herviyanto menilai, mestinya ada pengelolaan yang ekuivalen.

Misalkan, ada pembagian 40 persen untuk Dishub dan 60 persen untuk juru parkir.

Ia mengatakan, ke depan akan dikaji perhitungan yang lebih logis dan martikulatif.

Menghitung dari satuan parkir atau dari lamanya penggunaan.

"Bagaimana bagi yang menggunakan parkir beberapa jam dan yang setiap hari. Sama tidak?"

"Kan tidak bisa orang hanya parkir Rp 1.000 sampai Rp 2.000 sehari. Padahal dia stay di situ seharian," jelasnya. (Fajar Bahruddin Achmad)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved