Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ditutup Sementara, Pembangunan Pabrik Pengolahan Limbah B3, Diprotes Warga Desa Cimohong Brebes

Penutupan ditandai melalui pemasangan poster bertuliskan "dihentikan sementara terhitung 24 Januari 2020" di lokasi pabrik CV Bumi Slamet.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/M ZAINAL ARIFIN
Pekerja menunjukkan segel penghentian sementara proses pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 di Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba yang dipasang Satpol PP Kabupaten Brebes, Jumat (24/1/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Proses pembangunan pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, dihentikan sementara oleh Satpol PP, Jumat (24/1/2020).

Penutupan ditandai melalui pemasangan poster bertuliskan "dihentikan sementara terhitung 24 Januari 2020" di lokasi pabrik yang dibangun oleh CV Bumi Slamet.

Kasi Trantibum Satpol PP Kabupaten Brebes, Edi Hermawan mengatakan, penghentian sementara tersebut dilakukan atas keberatan warga adanya pembangunan pabrik limbah B3 di desa tersebut.

Terlebih, pembangunan dilakukan tanpa ada izin pendirian atau IMB.

Limbah Babi Diduga Cemari Sungai Parat, DPRD Kabupaten Semarang Sidak, Hasilnya Seperti Ini

DLHPS Brebes Minta Masyarakat Tak Khawatir Adanya Pabrik Pengolahan Limbah B3

Video Viral Mata Air Sungai Parat Diduga Tercemar Limbah Babi

"Penghentian ini hanya bersifat sementara karena ada protes warga sampai pihak investor melengkapi perizinannya," kata Edi.

Penghentian sementara itu, ucapnya, berdasarkan berita acara audiensi yang dilakukan forum masyarakat peduli lingkungan di Balai Desa Cimohong, beberapa saat sebelumnya.

Dalam audiensi itu, dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes, Ratim.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) yang juga Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Budhi Darmawan, serta Pemerintah Kecamatan Bulakamba, Pemerintah Desa dan Polres Brebes.

Dalam audiensi, koordinator Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Desa Cimohong, Sakri mengatakan, penolakan dilakukan karena warga khawatir adanya pabrik pengolahan limbah B3 berdampak buruk bagi warga dan lingkungan.

"Kami khawatir pabrik itu berdampak dan mencemari lingkungan. Oleh karena itu kami melakukan penolakan," kata Sakri.

Liluk Akui Sudah Buka Komunikasi dengan Anak Legenda PSIS Semarang, Dia Adalah Fandi Eko Utomo

BREAKING NEWS : Sahabat Egy Maulana Vikri Klaim Selangkah Lagi Gabung PSIS Semarang

Kembali Bernama Persijap Jepara, Tanpa Cantumkan Oasis Water, Sesuai Arahan Krishna Murti

Dikatakannya, pendirian pabrik pengolahan limbah B3 juga tidak ada sosialisasi.

Setahu warga, pabrik yang saat ini dalam proses pembangunan tersebut untuk pencucian pasir.

Namun belakangan diketahui menjadi pengolahan limbah.

Warga kemudian mempertanyakan izin pembangunan pabrik tersebut.

Pasalnya selama ini warga tidak pernah dimintai persetujuan.

Terlebih, lahan yang menjadi lokasi pembangunan pabrik ada yang masih milik warga.

"Kami menolak karena ilegal. Ada penyerobotan tanah."

"Nanti yang punya tanah akan musyawarah. Soal tanah, nanti kami tindaklanjuti lagi," ucapnya.

Atas dasar itu, warga tidak mau berkompromi dan menuntut dilakukan penutupan lokasi pembangunan pabrik pengolahan limbah B3 yang dilakukan oleh CV Bumi Slamet.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes, Ratim menuturkan, pendirian pabrik pengolahan limbah B3 harus mengacu pada ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.

Pengakuan Istri Deddy Dores yang Orbitkan Nike Ardilla, Anaknya Banting Setir Jadi Driver Ojol

Tak Pernah Hadir di Istana Negara Saat Diundang Presiden Jokowi, Armand Maulana Ungkap Alasannya

Viral di Medsos Cerita Nay Naima Wanita Bertubuh Gemuk Alami Tekanan Pernikahan Bertahan 12 Hari

"Terkait CV Bumi Slamet ini, tahapannya baru mulai ditempuh. Baru penerbitan nomor induk perusahaan (NIP)."

"Untuk izin izin lainnya tentunya harus memenuhi komitmen dahulu," katanya.

Dari berkas yang ada, kata Ratim, CV Bumi Slamet memang sudah mengantongi izin usaha pengolahan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Hanya saja izin usaha tersebut belum efektif.

Artinya izin tersebut belum berlaku.

"Izin usaha itu berlaku efektif manakala perusahaan sudah memenuhi komitmen."

"Yaitu izin dasar, di antaranya IMB, izin lokasi, dan izin lingkungan. Untuk IMB memang belum ada," jelasnya.

Ratim menerangkan, jika semua izin dasar tersebut belum dikantongi perusahaan, izin usaha perusahaan tidak bisa diterbitkan.

Dengan demikian, maka perusahaan tidak bisa beroperasi.

"Namun akan kita lihat dokumen-dokumen yang masuk, terutama dokumen sosialisasi."

"Karena itu terkait langsung dengan warga. Jika betul sudah pernah ada sosialisasi dan disetujui warga, secara hukum itu kan melekat," tambahnya.

TRAGIS! Gadis Belia Ini Diperkosa 2 Wartawan Gadungan Berbekal Lencana Polisi Palsu di Apartemennya

Tak Mandi 27 Tahun dan Rambut Gimbal 1,5 Meter, Sutiyah Buta Terisolasi di Kabupaten Semarang

Terungkap Absennya Supardi Nasir Saat Latihan Perdana Persib Bandung, Bukan Karena Sriwijaya FC

Sementara itu, Humas CV Bumi Slamet, Rahardjo mengungkapkan, pihaknya sudah pernah mengadakan sosialisasi berupa public hearing dalam penyusunan Amdal kepada warga yaitu di Hotel Grand Dian, beberapa waktu lalu.

Bahkan, sejumlah izin telah dikantongi guna beroperasinya pabrik pengolahan limbah B3 tersebut.

Di antaranya akte pendirian dan perubahan, izin usaha, nomor induk berusaha (NIB), informasi tata ruang, izin prinsip, dan izin lingkungan.

Selain juga, pihaknya juga sudah mengantongi izin komersial atau operasional, izin pengolahan limbah B3, dokumen UKL UPL, dokumen rekomendasi UKL UPL, IMB pengumpulan limbah, dan rekomendasi pengumpulan limbah B3.

"Untuk izin usaha pengolahan limbah B3 itu dikeluarkan Kementerian LHK. Semua prosedur dan tahapan, sudah kami tempuh sesuai aturan," ucapnya.

Terkait adanya penghentian sementara yang dilakukan Satpol PP tersebut, pihaknya akan menempuh upaya agar segel dibuka kembali.

Pasalnya, pekerjaan yang saat berlangsung bukan pendirian bangunan, namun hanya pematangan lahan. (M Zainal Arifin)

Video TNI AU Gadungan Ditangkap, Kedoknya Diungkap Keluarga Istri Siri

Video Pelayanan SIM Drive Thru di Batang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved