Berita Semarang
Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut Tewaskan Loper Koran di Kalibanteng Semarang Menyerahkan Diri
Sulamah, ibunda Eko Pramudyo masih berduka. Eko Pramudyo, loper koran meninggal tertabrak truk tronton di Kalibanteng.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sulamah, ibunda Eko Pramudyo masih berduka.
Eko Pramudyo, loper koran meninggal tertabrak truk tronton di Kalibanteng.
Saat itu sopir tronton melarikan diri.
• Pengakuan Zikria, Penghina Wali Kota Surabaya: Saya Ingin Menunjukkan bahwa Siapa Saya Sebenarnya
• Kisah Sukses Noor Budidaya Lele Barbie di Jepara, Lele Warna Hitam Dibuat Jadi Pink
• Liputan Khusus: Siapa Beking Tambang Galian C Ilegal di Jawa Tengah, Ini Kata ESDM Jateng
• Ini Alasan Kenapa Septian David Maulana Belum Bergabung dalam Latihan PSIS Semarang
Sulamah mengatakan sopir asal Wonosobo bernama Eko Pramudyo (56) itu pun telah datang langsung ke rumahnya pada Selasa (4/2/2020) pagi tadi.
Dia mengatakan, Eko datang ke rumahnya dengan didampingi sejumlah petugas Satlantas Polrestabes Semarang untuk meminta maaf sekaligus bertakziah ke almarhum.
Sulamah memastikan, kasus tabrak lari yang menimpa anaknya itu sudah selesai sepenuhnya secara kekeluargaan.
"Saya juga kasian dengan sopir asal Wonosobo itu. Dia juga kerja seperti anak saya. Dia (Eko) itu hidup seorang diri di Wonosobo. Tidurnya pun di bagasi Truk. Dia tidak ada siapa-siapa di sana," ungkap Sulamah.
Terpisah, Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi membenarkan apabila sopir truk penabrak lari di Persimpangan Kalibanteng, Semarang Barat itu telah menyerahkan diri ke polisi.
Dia menuturkan, sopir truk berplat E 9031 E itu menyerahkan diri terlebih dahulu ke Polres Wonosobo pada Senin (3/2/2020) kemarin.
Akhirnya, pihak Polres Wonosobo pun berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Semarang. Eko Pramudyo yang berada di Wonosobo pun akhirnya dijemput personelnya untuk dibawa ke Semarang.
"Kami jemput Senin (3/2/2020) kemarin di Wonosobo. Kami jemput usai sopir menyerahkan diri ke Polres Wonosobo.
Petugas kami pun telah mengantarkan sang sopir ke rumah korban. Kini, sopir sedang diproses oleh kami," ungkap AKBP Yuswanto Ardi kepada Tribunjateng.com, Selasa (4/2/2020).
Sempat Buron
Sopir truk tronton pelaku tabrak lari loper koran di Kalibanteng, Semarang sempat jadi buronan.
Sopir bernama Eko Pramudyo, warga Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Truk tronton yang dikendarai bernopol E 9031 E.
Dia menabrak seorang loper koran di bunderan Kalibanteng, Semarang Barat, Sabtu (1/2/2020) kemarin.
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan telah dimakamkan.
Eko menjadi buronan Unit Laka Sat Lantas Polrestabes Semarang.
Dia tak mau menyerahkan diri ke petugas kepolisian hingga Minggu (2/2/2020) ini.
Sang sopir tercatat menghindar dan melarikan diri dari pemeriksaan petugas Unit Laka.
Hampir lebih 24 jam sejak kecelakaan pada Sabtu (1/2/2020) sekira pukul 11.20 WIB.
Hal itu dibenarkan Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi saat dihubungiT ribunjateng.com.
Dia mengungkapkan, seusai menabrak lari dan menewaskan korban bernama Purnama (43) di lajur U Turn ke arah barat tersebut, sang sopir truk hingga kini tak ada niatan baik untuk menyerahkan diri.
Korban Purnama adalah warga Krobokan, Semarang Barat.
Truk yang dikendarai Eko ditinggalkan di Jalan Siliwangi dekat SPBU Pertamina 44.501.09, Kalibanteng Kulon.
Akhirnya, truk tronton sepanjang kurang lebih 15 meter itu disita.
Kemudian diangkut petugas ke tempat penyimpanan barang bukti kecelakaan di Mako Unit Laka Satlantas Polrestabes Semarang.
"Truk yang dikendarai sang sopir akhirnya kami angkut.
Sopir memang kabur dan meninggalkan truknya di Jalan Raya Kalibanteng, dekat SPBU.
Pengemudi tabrak lari ini masih buron," ungkap AKBP Yuswanto.
Kanit Laka Sat Lantas Polrestabes Semarang, AKP Sugito menambahkan bahwa sang sopir dapat terancam hukuman pasal berlapis dalam UU Nomer 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU-LLAJ).
Dia menerangkan, pengemudi tersebut terancam dikenakan Pasal 312 Jo 310 UU LLAJ.
Sebab, pengemudi dinilai sengaja meninggalkan korban usai kecelakaan.
"Pengemudi kabur dan tidak ada niatan baik untuk menolong korban.
Parahnya, sang sopir tersebut belum menyerahkan diri ke kami.
Pengemudi terancam kena pasal berlapis," jelas AKP Sugito.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan terjadi tepat di lajur U Turn, persimpangan Kalibanteng, Semarang, pada Sabtu (1/2/2020).
Kendaraan truk tronton tersebut menabrak korban saat hendak berbelok memutar arah ke barat di persimpangan Kalibanteng, bawah Flyover.
Namun setelah menabrak, pengemudi malah bablas melaju dan menjauh dari TKP.
Dia semula diduga khawatir atau menghindari amukan warga.
Ternyata hingga sehari setelah kejadian malah melenyapkan diri.
Adapun korban telah dimakamkan di pekuburan setempat.
Banyak karangan bunga belasungkawa di rumah duka korban yang akrab dipanggil Mas Pur tersebut. (Akhtur Gumilang)
• Ini Alasan Bruno Silva PSIS Boyong Istri dan Anak ke Semarang di Musim Liga 1 2020
• Berawal Hobi Nonton Film Ninja Jepang, Syamsul Warga Kendal Produksi Pedang Katana
• Misteri Siswa SD Hilang di Banjarnegara Terungkap, Ditemukan Meninggal, Ada Luka Sayatan di Leher
• Apapun Dilakukan Demi Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Belajar Budaya Indonesia Hingga Agama Islam